Korupsi Dana Bansos, Terdakwa Terima Vonis Tapi Jaksa Pikir-Pikir

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Ir Abdul Rahman Karim SH dengan anggota Maskur SH dan Ukar Pryambodo SH MH menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Warsi Binti Seniman (alm.), Rabu (9/8/2017) sore.

Warsi Binti Seniman (alm.), Ketua LPK Cendana sebelumnya didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp242.043.500,-. Sebagaimana termuat dalam berita acara perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak Pidana korupsi, pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tahun anggaran 2014 sebesar Rp1 Miliar.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pearlin Relianta yang menuntutnya 1 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan Warsi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi dalam dakwaan subsidair yang dibacakan, Rabu (5/7/2017).

Selain divonis penjara, Warsi juga masih harus membayar denda sebesar Rp50 Juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp60.493.500,- susidair 6 bulan penjara. Sebelumnya terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp181.532.625,-.

Berita terkait : Kasus Bansos, Ketua LPK Cendana Dituntut 18 Bulan Penjara

Atas putusan ini terdakwa mengatakan menerima, hal itupun ditegaskan Syahroni, Penasehat Hukum terdakwa usai sidang.

‘”Klien kami menerima, tapi Jaksa pikir-pikir,” sebut Syahroni usai sidang.

“Kami pikir-pikir, konsultasi dulu dengan pimpinan,” ujar JPU Sri Rukmini didampingi Pearlin Relianta, yang menukangi kasus ini sejak awal persidangan kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di depan ruang sidang. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!