Keluarkan Rekomendasi, Terdakwa Kasus Bansos Rp18 M Dihukum 4 Tahun Penjara

0 36

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Fathurrakhman, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Dana Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Kalimantan Timur, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Anggraeni SH, Jum’at (27/7/2018) sore.

Faturrakhman yang pada sidang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dan Angga Wardana SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, denda Rp500 Juta subsidair 3 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr ini menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti, disebutkan Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya karena tidak ditemukan adanya bukti aliran dana kepada terdakwa.

Namun demikian, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair Penuntut Umum.

Menurut Majelis Hakim, pemberian rekomendasi kepada Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda untuk menerima bantuan dana hibah sebesar Rp18.405.000.000,- dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013 secara yuridis adalah turut melakukan.

Berita terkait : Kasus Dugaan Korupsi Bansos, PH Terdakwa Memohon kliennya Dibebaskan

Atas putusan ini, setelah berkonsultasi dengan John Pricles SH dan Shinta Pratiwi SH selaku Penasehat Hukum yangmendampingi selama persidangan, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.

Berita terkait : Terdakwa Nyatakan Banding, Penerima Bansos Rp18 Miliar Divonis Bersalah

“Pikir-pikir yang mulia” sebut Fathurrakhman menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, terima atau banding. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!