Kasus KONI Samarinda, JPU Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Terdakwa

0 80

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana hibah Koni Samarinda tahun 2014 senilai Rp64 Miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, kembali digelar, Kamis (13/4/2017) pagi.

Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Fatoni Hatam dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi kesaksian kedua saksi ahli tersebut terkait prosedur dana hibah, Robert Nababan, Koordinator Tim Kuasa Hukum terdakwa Aidil Fitri dan Nur Saim mengatakan, berdasarkan keterangan dari Ahmad Azis selaku saksi ahli dari BPKP yang mengaku ia hanya disodori sejumlah foto copy. Mereka juga mengatakan tidak tahu kalau kasus ini sebelumnya sudah pernah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dia bilang, ada peraturan bahwa apa bila sudah pernah diperiksa oleh instansi lain. Misalnya BPK, mereka tidak berhak melakukan pemeriksaan,” sebut Robert kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK, lanjut Robert, Ahmad Azis baru tahu saat mau sidang hari ini.

Sedangkan dalam kesaksiannya, Nasrun, saksi ahli dari Seksi Pelaksanaan dan Pelaporan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dikatakan Robert, berdasarkan keterangan saksi ahli prosedur-prosedur yang dilakukan dalam pencairan dana hibah sudah benar.

“Ada di sana peraturan di Peraturan Wali Kota itu menerangkan bahwa ada rekomendasi, itu tidak wajib. Ada  tidak ada rekomendasi pencairan itu, hanya berpatokan kepada Permendagri 32. Bahwa itu sudah dianggap benar,” beber Robert.

Sehingga, dikatakan Robert lanjut, dalam pencairan dana hibah KONI Samarinda tidak ada masalah. Karena sudah sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Meskipun ada rekomendasi di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau di Perwali itu tidak mengikat karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.

Berita terkait : Sidang Kasus Dana Hibah KONI Samarinda, Ada Keterangan Berbeda

Terhadap kesaksian kedua sakis ahli yang dihadirkan JPU tersebut, Robert menilai kesaksian mereka menguatkan posisi terdakwa.

“Saksi JPU ini justru menguatkan posisi terdakwa, menguntungkan terdakwa dan melemahkan dakwaan dari penuntut umum,” tandas Robert.

Sidang yang digawangi Ketua Majelis Hakim Parmatoni dengan anggota Deky Velix Wagiju dan Anggraeni dimulai sekitar Pukul 08:30 Wita dan berakhir pada Pukul 12:30 Wita. (LVL)

 

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!