Jaksa Nyatakan Banding, 3 Terdakwa KONI Samarinda Divonis 1 Tahun

0 312

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda 2014, Aidil Fitri, Nur Saim dan Makmun Andi Nuhung, masing-masing divonis 1 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jum’at (5/5/2017).

Sidang mulai digelar sekitar pukul 10:40 Wita, Ketua Majelis Hakim Decky Velix Wagiju dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aidil Fitri mantan Ketua KONI Samarinda, 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp772.330.200,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa untuk dilelang. Dan apabila harta tersebut tidak cukup, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Uang pengganti tersebut dihitung sebagai kerugian Negara sebagaimana temuan BPK RI sebesar sekitar Rp800 Juta lebih.

Sedangkan, Terdakwa Nur Saim mantan bendahara KONI Samarinda diganjar 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dan Makmun Andi Nuhung mantan Kadispora, Majelis Hakim mengganjarnya dengan hukuman 1 tahun penjara tanpa denda dan uang pengganti.

Atas putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Darwis Burhansyah selaku Kasipidsus Kejari Samarinda didampingi Iqbal dari Kejati Kaltim menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami sudah koordinasi sama pimpinan dan sepakat menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi untuk ketiga terdakwa,” tegas Kajari Samarinda Retno melalui Kasipidsus Darwis Burhansyah kepada Wartawan DETAKKaltim.Com ketika ditemui di ruang kerjanya sore tadi.

Berita terkait : Kasus KONI Samarinda, Aidil Fitri Dituntut 3,6 Tahun

Beberapa alasan sehingga Jaksa memutuskan banding, dijelaskan Darwis, antara lain terjadi Dissenting Opinion antara Majelis Hakim sendiri terhadap dakwaan primeir. Selain itu putusan di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya selama 3 tahun 6 bulan dinilai terlalu jauh.

Sidang vonis ini sejatinya digela hari Kamis (4/5/2017), namun anggota Majelis Hakim Anggraeni dikabarkan sakit. Berdasarkan aturan, menurut Ketua Majelis Hakim yang menyampaikan kabar tersebut, tidak bisa diwakili karena sidang pembacaan putusan sehingga sidang terpaksa ditunda untuk digelar keesokan harinya. (Ib/LVL)

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!