Sidang Kasus Dana Hibah, Jaang Akan Bersaksi Lagi

0 40

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2014 yang dinilai Jaksa tidak sesuai aturan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (16/2/2017).

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, yang sempat dipanggil pada persidangan pertama namun belum sempat hadir, akhirnya memenuhi panggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diminta kesaksiannya sekitar Pukul 09:30 Wita.

Majelis Hakim dalam persidangan tersebut dipimpin Deky Velix Wagiju dengan anggota Parmatoni dan Anggreani. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada M Deniardi, Ikbal, Purwanta dan Doni.  Sementara Penasihat Hukum terdakwa Aidil Fitri ada 5 orang yang dipimpin Robert Nababan.

Dalam kesaksiaanya, Jaang mengaku ia yang menandatangi Surat Keputusan (SK) bagi semua penerima dana hibah, termasuk KONI Samarinda yang dipimpin Aidil Fitri saat itu.

Salah satu pertanyaan yang mencuat dari Majelis Hakim dalam persidangan kali ini adalah, mengenai laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana tersebut. Jaang mengaku tidak memeriksanya secara rinci lantaran sudah ada SKPD teknis yang menangani hal tersebut.

“Tidak punya waktu yang cukup untuk memeriksa satu persatu yang mulia,” jelas Jaang.

Selain ada SKPD teknis yang melaksanakan, juga karena sudah ada temuan melalui LHP BPK yang menyebut ada indikasi kerugian negara. Dengan demikian Pemkot menggunakan rujukan tersebut.

Dinilai kurang membeberkan informasi maupun data yang akurat terkait tindak lanjut temuan LHP BPK dan evaluasi laporan penggunaan dana,  Deky mengingatkan agar sidang kesaksian berikutnya pekan depan, Jaang bisa lebih mempersiapkan data untuk memberikan kesaksiannya.

Informasi yang berkembang, total dana yang dikucurkan Pemkot Samarinda ke KONI Samarinda senilai Rp64 miliar. Rp54 Miliar untuk kegiatan Porprov 2014 selebihnya Rp10 Miliar untuk pengeluaran rutin KONI Samarinda. Dana tersebut bersumber dari APBD murni 2014 senilai Rp39 Miliar dan Rp25 Miliar bersumber dari APBD Perubahan masih dalam tahun yang sama.

Dana tersebut kemudian dicairkan secara bertahap sebanyak 4 kali. Pertama Rp33 Miliar, kedua Rp3 Miliar dan ketiga Rp3 Miliar. Sedangkan untuk tahap terakhir Rp25 Miliar dicairkan sekaligus. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!