Hanya Beralaskan IMB, Perluasan Masjid Annur Perlu Advis PUPR

0 60

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Belum lama ini salah seorang warga di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, mengadu adanya perluasan tempat ibadah yang tidak sesuai dengan aturan. Yaitu Masjid Annur, yang hanya beralaskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Musholla, yang dikeluarkan Pemkot Samarinda pada 2013 lalu.

Ketua RT 10 Fendi Ardiansyah mengaku, pendirian Masjid tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada termasuk kelengkapan izin serta persetujuan masyarakat.

Namun nyatanya masih ada aduan dari warga yang menyatakan bahwa, izin perluasan Masjid Annur belum diterbitkan, dalam bentuk IMB baru.

Kabid Pelayanan dan Perizinan Tuti Puji Astuti dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, mengakui pihak pendiri Masjid Annur pernah mengajukan permohonan perizinan untuk memperluas mesjid tersebut.

“Namun karena itu (Masjid Annur) ruang terbuka hijau, makanya kami minta advis dulu dari PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Setelah itu baru bisa dikeluarkan IMB terbarunya,” urai Tuti.

Berita terkait : Timbul Polemik, Perluasan Masjid Annur di Pinggir Sungai Karang Mumus

Meski menyatakan tidak ada ajuan terbaru untuk memperluas Masjid, Tuti menambahkan adanya pengecualian untuk membangun fasilitas umum (fasum).

“Namun tetap saja, itu semua perlu advis dari PUPR,” tuturnya.

Selain advis PUPR lanjutnya, pendirian fasum juga bisa dilakukan atas rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Itu semua disetujui, setelah mendapat persetujuan minimal 60 orang,” demikian Tuti. (Melisa)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!