Sidang Kasus Belanja Pegawai Setkab Tana Tidung 2008 Dekati Akhir

0 50

DETAKKaltim.Com, TANA TIDUNG : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH dengan anggota AF Joko Sutrisno SH MH dan Ukar Pryambodo SH MH, kembali menyidangkan perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Senin (31/7/2017) siang.

Agenda sidang kali ini sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa Hairullah. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deni Pardiana SH dari Kejari Bulungan, Hairullah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam Belanja Pegawai tahun 2008 di Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp553 Juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, Hairullan selaku staf bendahara didakwa sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai sidang pemeriksaan terdakwa, Deni mengatakan terdakwa akan mengajukan saksi meringankan (a de charge) yang mengetahui prihal sewa kantor yang tidak bisa dibuktikan dengan kwitansi pembayaran.

“Terkait sewa tempat, terdakwa akan menghadirkan saksi dari pemilik rumah yang dikontrak,” sebut Deni kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Selama menjalani persidangan, terdakwa ditahan di rumah tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge.  (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!