Perkara Turap KTT, PH Imbransyah Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti

Imbransyah Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp95 Milyar

0 796

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, melanjutkan sidang Terdakwa Ir Imbransyah ST MT, Rabu (5/7/2023) sore.

Terdakwa Imbransyah meninggalkan ruang sidang usai sidang pembacaan Pledoi. Ia juga menyampaikan Pledoi pribadi yang mengakui kesalahannya, dan memohon diberikan hukuman seringan-ringannya. (foto: LVL)
Terdakwa Imbransyah meninggalkan ruang sidang usai sidang pembacaan Pledoi. Ia juga menyampaikan Pledoi pribadi yang mengakui kesalahannya, dan memohon diberikan hukuman seringan-ringannya. (foto: LVL)

Terdakwa Imbransyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung (KTT), sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir di KTT tahun 2010-2013 didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang merugikan Keuangan Negara senilai sekitar Rp95 Milyar lebih.

Sidang yang diketuai Darius Natali SH MH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH, memasuki agenda pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi setelah pada sidang sebelumnya memasuki tahapan pembacaan Tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), yang menuntut Terdakwa Imbransyah selama 10 tahun penjara.

Dalam Pledoinya, Mansyur SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Imbransyah pada intinya menilai Dakwaan JPU tidak terbukti. Baik Dakwan Primair maupun Dakwaan Subsidair, sehingga memohon Majelis Hakim membebaskan kliennya tersebut dari Dakwaan.

“Membebaskan Terdakwa Ir Imbransyah ST MT oleh karena itu dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” sebut Mansyur dalam Pledoi kliennya.

Namun jika Majelis Hakim berpendapat Terdakwa Imbransyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, PH Terdakwa Imbransyah ini memohon agar kliennya tersebut dihukum seringan-ringannya.

BERITA TERKAIT:

Sebelumnya, PH Terdakwa Imbransyah itu menyampaikan fakta yuridis dan analis hukum. Fakta yuridis disebutkan, proyek di Sesayap Ilir tahun 2010-2105 nilai kontraknya lebih Rp162 Milyar dan setelah diadendum menjadi Rp142 Milyar lebih.

Sedangkan untuk proyek di Sesayap, nilai kontrak awal lebih Rp163 Milyar. Setelah diadendum, menjadi Rp122 Milyar.

Sampai Terdakwa Imbransyah menjabat sebagai PA dan PPK dalam Proyek Sesayap Ilir tersebut hingga Desember 2012, telah dilakukan beberapa kali pembayaran dengan nilai sebesar lebih Rp104 Milyar. Yang telah dibayarkan kepada PT Dharma Perdana Muda lebih Rp100 Milyar.

Untuk Proyek di Sesayap total pembayaran kepada PT Waskita Karya-PT Luhribu Naga Jaya KSO, hingga Desember 2012 sebesar lebih Rp80 Milyar.

Sejak tahun 2013 hingga tahun 2015 pada saat serah terima barang, Terdakwa Imbransyah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas dan tidak lagi menjabat sebagai PA dan PPK. Terdakwa Imbransyah telah digantikan Said Agil, sejak tahun 2013.

Terkait addendum penambahan waktu Proyek Turap Sesayap dan Sesayap Ilir tahun 2013 dan 2104, disebutkan PH Terdakwa Imbransyah, dilakukan pada saat Terdakwa Imbransyah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas, tidak lagi menjabat sebagai PA dan PPK sehingga pekerjaan tersebut di luar tanggung jawab Terdakwa.

Meskipun ada prosedur yang dilanggar dalam Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek multi years pembanguan Turap di Sesayap dan Sesayap Ilir tersebut, sehingga dikatakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp95 Milyar lebih.

Akan tetapi, kata PH Terdakwa, perhitungan kerugian keuangan negara yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum tersebut, adalah perhitungan yang dilakukan sampai terjadinya penyerahan barang tahun 2015. Kerugian mana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bukan sebagai perbuatan Terdakwa seluruhnya.

“Sepanjang persidangan kepada Terdakwa, Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan adanya penambahan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah oleh Terdakwa,” sebut Mansyur.

PH Terdakwa juga menguraikan unsur-unsur Dakwaan Primair, memperkaya orang lain termasuk korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp95 Milyar hingga jabatan Terdakwa berakhir tahun 2012, tidak dapat dibuktikan JPU menurut hukum.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hukum Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, Terdakwa Ir Imbransyah ST MT harus dibebaskan dari Dakwaan Primair,” sebut PH Terdakwa dalam Pledoinya.

Terkait Dakwaan Subsidair, PH Terdakwa menyebutkan JPU tidak dapat menghitung dengan pasti jumlah kerugian yang timbul hingga akhir jabatan Terdakwa Imbransyah selaku PA dan PPK tahun 2012. Karena kerugian keuangan negara yang dihitung JPU sebesar lebih Rp95 Milyar, hingga penyerahan barang pada tahun 2015.

Perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perencanaan yang tidak sesuai Perda dengan adanya addendum tahun 2013 dan 2014, dijelaskan PH Terdakwa, terjadi saat Terdakwa tidak lagi menjabat selaku PA dan PPK namun telah dijabat Said Agil. Sehingga menurut hukum, tidak dapat diperhitungkan Terdakwa telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi.

Pencairan dana untuk pembayaran Proyek Turap Sesap dan Sesayap Ilir pada masa jabatan Terdakwa selaku PA dan PPK, sampai akhir tahun 2012 sebesar Rp135.838.402.150,- (Rp135 Milyar). Karena itu, kerugian negara yang timbul sejak tahun 2013-2015, tidak dapat dibebankan pertanggungjawabannya kepada Terdakwa Imbransyah.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, lanjut PH Terdakwa, unsur pidana menguntung diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp95 Milyar lebih tidak terbukti. Sehingga menurut hukum, Terdakwa Imbransyah harus pula dibebaskan dari Dakwaan Subsidair.

Terkait Proyek Turap tersebut, PH Terdakwa Imbransyah juga menyampaikan setelah 12 tahun lebih berlalu. Proyek Turap tersebut hingga saat ini, masih baik dan masih digunakan masyarakat.

Dalam Repliknya yang disampaikan usai PH dan Terdakwa menyampaikan Pledoinya, menanggapi Pledoi PH Terdakwa, JPU Irkhan Ohoiulun SH MH dari Kejaksaan Agung RI mengatakan, menolak Pledoi PH Terdakwa dan tetap pada Tuntutannya.

JPU berpendapat, mengenai tanggung jawab hanya hingga tahun 2012 saat Terdakwa menjabat sebagaimana disampaikan PH Terdakwa. Disebutkan JPU, PH Terdakwa berpendapat sempit. Menurut JPU, pekerjaan ini merupakan satu rangkaian kegiatan yang utuh dari awal hingga akhir pekerjaan. Dari perencanaan hingga pembayarannya.

Pejabat baru yang melanjutkan pekerjaan tersebut, hanya mengerjakan sesuai dengan dokumen perencanaan teknis hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang telah dibuat pejabat sebelumnya secara tidak benar.

JPU kemudian memohon kepada Majelis Hakim, untuk memutuskan menolak materi Pledoi Terdakwa dan Penasehat Hukum. Dan menerima Tuntutan JPU.

Menanggapi Replik JPU tersebut, PH Terdakwa Imbransyah menyatakan tetap pada Pledoinya.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis 20 Juli 2023 dalam agenda pembacaan Putusan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 129 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!