Halangi Penyidikan Korupsi, Pensiunan PT Waskita Karya Jadi Tersangka

Ketut: Dengan Sengaja Menghalangi

0 723

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: IBN, pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pekerjaan Pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Senin (15/5/2023)

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 545/059/K.3/Kph.3/05/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait Penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Ketut.

Untuk mempercepat proses Penyidikan, lanjut Ketut, Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 03 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, Tersangka IBN melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses Penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

Akibat perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 49 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!