Sidang Dirut PT HTT, Tindak Lanjut OTT KPK di Dinas PUPR Kaltim

0 135

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satu lagi terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/12/2019) sore.

Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) seorang kontraktor yang terjaring OTT di Dinas PUPR Kaltim Selasa (15/10/2019) didampingi Penasehat Hukum (PH) Suhardi Somomoeljono SH, dan Dianyndra Kusuma Hardy SH didudukkan di kursi pesakitan dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr.

Terdakwa Hartoyo didampingi PH dalam persidangan. (foto : LVL)

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono SH dan Wahyu Dwi Oktafianto SH membacakan dakwaan kepada terdakwa Hartoyo.

“Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Sembilan Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah,”  sebut JPU Dody dalam dakwaannya.

Selain itu, terdakwa juga masih memberikan fasilitas berupa tiket pesawat sejumlah Rp47.376.976,75  dan pembayaran biaya hotel Rp25.750.00,94 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Andi Tedjo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek preservasi, rekonstruksi jalan nasional dari ST 3 Lempake (Samarinda)-ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta tahun 2018-2019.

Dan kepada Refly Rudy Tangkere, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan sejumlah Rp1.400.000.000,- dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya supaya Andi Tedjo Sukmono dan Refly Rudy Tangkere memenangkan PT Harlis Tata Tahta milik terdakwa dalam pelelangan, dan melancarkan pekerjaan preservasi ST 3 Lempake (Samarinda)-ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Perbuatan terdakwa Hartoyo sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa memahami dakwaan JPU. Dijawab terdakwa paham seraya mengangguk. Ketua Majelis Hakim kemudian mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan PH yang mendampinginya, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Beberapa saat terdakwa berbicara dengan PHnya, sebelum kemudian kembali ke kursi terdakwa.

“Eksepsi,” katanya singkat setelah duduk kembali.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (8/1/2020) dengan agenda pembacaan Eksepsi terdakwa. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!