Buron 6 Tahun, Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Diamankan Kejagung

Dihukum 10 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp187 Milyar

0 163

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Handoko Lie, Terpidana dalam perkara mafia tanah di Medan yang buron selama 6 tahun akhirya diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam Siaran Persnya Nomor: PR – 1519/133/K.3/Kph.3/09/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (26/9/2022) Pukul 09:44 Wita, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri.

“Pada Jum’at 23 September 2022 sekitar Pukul 17:00 WIB, bertempat di Kejaksaan Agung, Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 tahun,” ungkap Ketut Sumedana.

Dijelaskan Ketut lebih lanjut, Handoko Lie merupakan Terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan. Dimana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan, dan digunakan oleh Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.

“Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Milyar,” jelas Ketut.

Menurut Ketut, pada saat Terpidana Handoko Lie akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016. Yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, serta membayar Uang Pengganti sejumlah Rp187.815.741.000,-, Terpidana Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun.

Baca Juga :

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana Handok Lie, dan mengimbau kepadanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar Pukul 15:30 WIB,” jelas Ketut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor    : Lukman

(Visited 63 times, 3 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!