Sidang Dugaan Tipikor PORPC, Pledoi PH Terdakwa Ungkap Dana Yang Diterima Kliennya

0 194

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ardiansyah Bin Salimi dan Taufieq Soesanto Bin Eddy Susanto memohon Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (23/1/2020) sore.

Ardiansyah dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr dan Taufieq nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah, dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau tahun 2012 yang didahului dengan Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC), pada sidang sebelumnya dituntut pidana penjara masing-masing selama 10 dan 8 tahun dalam dakwaan primair.

Selain itu, Ardiansyah dan Taufieq juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan. Untuk Ardiansyah masih diharuskan membayar Uang Pengganti sebesar Rp3.638.147.500,- atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Sejumlah dalil dikemukakan PH terdakwa masing-masing Rizky Prasetya SH, Guntur Pribadi SHI, Suhadi Syam SH, Rusdiono SHI SH MH, dan Budiyanto SH dari dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum R3SG dalam nota pembelaannya yang dibacakan silih berganti.

Salah satunya disebutkan, bahwa panitia PORPC dalam fakta materil yang sebenarnya hanya menerima uang dari National Paralympic Committee (NPC) Provinsi Kaltim Rp4 Miliar bukan sebesar Rp18 Miliar, diterima melalui saksi Taufieq Susanto (terdakwa-red) yang menurutnya diperuntukkan untuk pembayaran honorarium atlet, pelatih, dan pengurus, serta biaya pemberangkatan dan pemulangan atlet, bukan untuk pembayaran catering dan penginapan.

Terdakwa bersama saksi Taufieq Susanto, masih kata PH terdakwa dalam pledoinya, sebagai penyelenggara persiapan Papernas di Riau hanya pelaksana dari kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan NPC Provinsi Kaltim selaku penerima hibah. Hal mana juga telah diakui H Prasetianto (Ketua Umum NPC Provinsi Kaltim) di hadapan persidangan yang menerangkan bahwa, penerimaan dana hibah sebesar Rp18 Miliar tidak sepenuhnya diserahkan kepada Panitia PORPC oleh pihak NPC, melainkan hanya Rp4 Miliar yang dibuktikan dengan kwitansi.

“Kwitansi yang telah diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim dan dibenarkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, tidak dibantah kebenarannya bahwa memang benar ada kwitansi diserahkan, akan tetapi tidak dapat dihadirkan dan diperlihatkan di persidangan dengan alasan kwitansi yang diserahkan oleh saksi H Prasetianto, setelah terdakwa terlanjur diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Suhadi Syam dalam pledoinya.

Berita terkait : Sidang Dugaan Tipikor PORPC, Penandatangan NPHD Bersaksi

Usai pembacaan pledoin PH terdakwa setebal lebih 100 halaman, JPU Rusnaini Ulfa SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim langsung membacakan replik yang telah disiapkan sebelumnya. Menanggapi replik tersebut, PH terdakwa menyampaikan dupliknya secara lisan, yang menyebutkan tetap pada pembelaannya yang telah dibacakan.

“Karena replik JPU tidak relevan, tidak ada bantahan-bantahan terkait materi-materi pledoi kami, jadi kami tetap pada pledoi kami,” sebut Rizky menanggapi replik JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH akan dilanjutkan Kamis, (30/1/2020) dalam agenda pembacaan putusan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!