Kawanan Pencuri Dibekuk, Siang Jadi Jukir Malam Jadi Maling

0 99

 DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur berhasil mengamankan empat orang tersangka specialis maling, dengan modus mencongkel rumah di Tenggarong.

Gerak keempat tersangka yang sudah beraksi sejak lama ini, akhirnya berhasil diringkus oleh Polisi di Jalan Ahmad Muksin, Gang 2, RT 34 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong Kukar,  Rabu (3/8/2016) Pukul 15:00 WITA.

Adapun empat tersangka tersebut adalah Hafidz (48), Daeng lala (47), Darwis (46) yang bekerja sebagai juru parkir di Pasar Tangga Arung dan Erwin (24) yang tak lain putra Darwis.

Selain mengamankan empat orang tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV Polytron 32 inci, 19 Handphone, satu unit Laptop merek Acer aspire 4736.

Barang bukti yang berhasil disita aparat Kepolisian. (foto:Uli)
Barang bukti yang berhasil disita aparat Kepolisian. (foto:Uli)

Barang bukti lainya adalah beberapa jam tangan berbagai macam merek. Tak hanya itu Polisi juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi berupa dua bilah Badik, dua bilah Parang, tiga buah Kunci T dan dua buah Obeng congkel.

Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan DETAKKaltim.Com menyebutkan, otak dari aksi komplotan ini adalah Erwin, tersangka yang berasal dari Sulawesi Selatan ini juga berperan sebagai penampung barang curian. Bahkan hasil curiannyapun kemudian dijual ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mencongkel  jendela saat para korban sedang tertidur pulas. Dalam menjalankan aksinya tersangka memiliki tugas masing-masing, mulai dari yang bertugas mengawasi dan masuk ke dalam rumah.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskrim AKP Yuliansyah melalui PS PAUR Subbag AIPTU Agus Priyono mengatakan, aksi komplotan pencuri ini sudah sangat meresahkan warga.

“Empat tersangka ini memang sudah diintai selama dua minggu terakhir,” ungkapnya.

Lanjutnya, kasus ini masih didalami Kepolisian dan kemungkinan lokasi kejadian akan bertambah. Penangkapan keempat tersangka dipimpin  Kanit Opsnal Polres Kukar, Ipda Aksarudin Adam bersama delapan anggota Opsnal berpakaian sipil.

Keempatnya akan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (Uli)

 

 

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!