Jual Beli Online Satwa Dilindungi, Edi Dihukum 1 Tahun Penjara

Terdakwa Terima, JPU Pikir-Pikir

0 152

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen S Parlindungan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selam 1 tahun 6 bulan, terdakwa Edi Purnomo Bin Sarjan akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, Kamis (17/6/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agus Rahardjo SH menyatakan terdakwa Edi Purnomo telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, yaitu Pasal 40 Ayat (2) Junto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Purnomo Bin Sarjan dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp10 Juta Subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti 48 ekor Cililin, 14 ekor Cica Hijau, 3 ekor Beo/ Tiung disita negara dan dilepas liarkan ke habitatnya.

1 ekor Kakatua Jambul Kuning dirampas untuk negara dan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Kaltim untuk pemeliharaan selanjutnya.  33 sangkar Burung dirampas negara untuk dimusnahkan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Edi Purnomo nomor perkara 334/Pid.B/LH/2021/PN Smr yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Dafriansyah SH MM, Rahmatullah SH, Wahyudi SH, Dewi Noviyanti SH, Sunah SH, Sunarty SH dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum ( PKBH ) PERADI SAI Samarinda menyatakan kliennya menerima.

“Terima,” sebut Dewi singkat saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com usai sidang.

Namun JPU Ryan Asprimagama SH yang menghadiri sidang putusan tersebut menyatakan Pikir-Pikir.

Baca juga :

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda bersama BKSDA Kaltim Jalan Muhammad Said, RT 045, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kamis (18/3/2021) sekitar Pukul 15:30 Wita.

Terdakwa ditangkap atas laporan masyarakat terkait adanya aktifitas jual beli secara online satwa yang dilindungi. Dari penelusuran Polisi Kehutanan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 2 Samarinda, ditemukan alamat yang dimaksud dan sejumlah barang bukti satwa yang dilindungi di tempat tersebut. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!