Sengketa Lahan 48 Hektar Milik Koperasi, TPPKKSM Menggugat

Majedi : Jalur Musyawarah Tidak Bisa Kita Tempuh

0 295

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi Karyawan Santi Murni (TPPKKSM) melalui Kuasa Hukumnya (KH) masing-masing Faisal Rizani SH, Sadam Kholik SH, dan Indra SH telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Samarinda, 23 September 2021.

Dalam keterangannya kepada DETAKKaltim.Com saat menggelar jumpa Pers di Kafe Kong Dji lantai 2, Komplek Citra Niaga Samarinda, Faisal yang hadir bersama Indra disertai kliennya dari TPPKKSM mengatakan gugatannya telah didaftarkan dengan nomor perkara 183/Pdt.G/2021/PN Smr.

“Sidang Perdana 26 Oktober 2021,” ungkap Faisal, Sabtu (2/10/2021).

Ditanya mengenai siapa saja yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, Faisal menjelaskan ada 6 Tergugat dan 3 turut Tergugat.

Ke-6 Tergugat tersebut masing-masing ;

  1. Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi (TPPK) Karyawan Kalimanis
  2. Tim Penyelesai Aset Koperasi (TPAK) Karyawan Kalimanis
  3. Samini
  4. Kalimanis Plywood Industries
  5. Surya Samudra
  6. Dinas Pertanahan Kota Samarinda

Sedang turut Tergugat masing-masing ;

  1. Koperasi Karyawan Saga Trade
  2. Notaris ULIA AZHAR, S.H., M.Kn
  3. Notaris PPAT H.M. Sutamsis, S.H., M.H., M.Kn

Menurut Ketua TPPKKSM Donny SM Situmorang, Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan lantaran pihak-pihak yang digugat setelah sekian lama tidak bisa diajak kompromi.

“Jalur hukumlah yang kita anggap Panglima di negeri ini,” jelas Donny.

Baca Juga : 

Senada dengan Donny, Sekretaris TPPKKSM H Majedi Darham mengatakan, sudah puluhan tahun bermusyawarah terkait lahan sekitar 48 Hektar yang merupakan sisa dari pembangunan perumahan sebanyak 995 unit, dari 68 Hektar awalnya dibebaskan dari masyarakat. Namun tidak tercapai kesepakatan, karena sudah banyak pihak yang berkepentingan.

“Jalur musyawarah tidak bisa kita tempuh, sehingga satu-satunya ya terpaksa jalur hukumlah yang kita harapkan sebagai Panglima di negeri kita ini. Untuk bisa memediasi atau menyelesaikan sengketa lahan ini, terhadap kepemilikan tiga Koperasi.” jelas Majedi menandaskan. (Bersambung/DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!