Dinilai Intelectual Dader, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Ketut: Terdakwa Adalah Pelaku Intelektual

0 122

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Teddy Minahasa Putra Bin H Abu Bakar (alm.) nomor perakara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt, dengan pidana mati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)  Pukul 09:00 -13:45 WIB.  

Terdakwa Teddy Minahasa dihadapkan ke meja hijau, dalam perkara peredaran Narkoba.

Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siara Pers Nomor: PR – 419/127/K.3/Kph.3/03/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com menjelaskan, pada intinya Tuntutan JPU agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra Bin H Abu Bakar (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

Ssebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra Bin H Abu Bakar (alm.) dengan pidana mati, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketut melansir Tuntutan JPU.

Menyatakan Barang Bukti berupa 1 buah tas belanja warna merah di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu berat 102 Gram/Brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022, dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian di Persidangan dengan berat netto 9,3419 gram).

1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu berat 102 Gram/Brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022, dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian di Persidangan dengan berat netto 10,1245 gram).

BERITA TERKAIT:

1 bungkus plastiK klip berisi Narkotika jenis Sabu berat 101 Gram/Brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022, dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian di Persidangan dengan berat netto 9,3720 gram);

1 buah kardus warna coklat yang berisikan 1 plastik putih berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 984 gram, (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022, dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian di Persidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 9,9740 gram);

1 plastik putih berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 995 gram, (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022, dengan berat netto 973,5606 gram, dan untuk pembuktian di Persidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 10,0126 gram);

1 bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu berat brutto 943 gram, (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022, dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian di Persidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram).

1 buah handphone merk Hwawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan imei 8623930449810894 dan 862393049856475, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199, dikembalikan kepada Terdakwa melalui saksi Arif Hadi Prabowo.

1 lembar printout berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Wali Kota yang dimuat oleh akun youtube tvOneNews yang diupload tanggal 21 Oktober 2022, dengan judul Jenderal Polisi Pengendali Sabu Telusur tvOne.

1 dokumen berisikan 1 surat perintah, 7 surat ketetapan status barang sitaan dan 2 berita acara pemusnahan barang bukti, tetap terlampir dalam berkas perkara.

1 buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvone selama 16 detik, tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022, dikembalikan kepada Terdakwa.

Menetapkan agar Negara membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

Terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra Bin H Abu Bakar (alm.), Ketut Sumedana menyampaikan salah satu pertimbangan JPU yaitu,Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat dari pada Terdakwa lainnya. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!