Semakin Marak, Sepekan Polres Ungkap 3 Kasus di Pelosok Kutim

0 81

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Peredaran Narkoba di Kutai Timur (Kutim) semakin merajalela. Dalam sepekan 3 kasus diungkap sekaligus di pelosok Kutai Timur.

Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Timur langsung menyita 5 poket Sabu agar tak disalahgunakan dalam peristiwa pengungkapan di 3 TKP berbeda itu.

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian mengatakan, pengungkapan terjadi  di 3 wilayah pelosok Kutai Timur. Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Pendidikan, Desa Wana Sari, RT 7, Kecamatan Muara Wahau, Senin (29/7/2019) lalu.

Tim Opsnal mengamankan MAM (19), warga Jalan Baung Desa Wana Sari. Saat itu, ia sedang berkendara di Jalan Pendidikan dan melintas di depan aparat Kepolisian yang sudah membututinya sejak sore.

“Saat kami geledah pakaiannya, ada satu poket diduga berisi Sabu yang dijatuhkan dari celananya. Sabu tersebut memiliki berat 0,26 gram dan diakui milik tersangka. Sehingga iapun langsung kami amankan,” ujar Mikael, Kamis (1/8/2019).

Selang satu hari, tim kembali memperoleh informasi terkait peredaran Narkoba di Kecamatan Muara Wahau juga. Kali ini di Desa Nehas Liah Bing. YL alias Memes alias Anto diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Log Pon, RT 47, Desa Nehes Liah Bing, Rabu (31/7/2019) sekitar Pukul 11:30 siang.

“Setelah mendapat informasi tentang tersangka, kami melakukan penggrebekan di rumah kontrakannya. Di dalam kamarnya kami temukan empat poket kecil seberat tiga gram yang disimpan dalam bungkus Rokok. Sabu tersebut diakui milik tersangka. Sehingga iapun kami bawa ke Makopolres Kutim untuk diamankan,” ujar Mikael lebih lanjut.

Berlanjut di hari berikutnya, tim kembali mengamankan Gery warga Jalan Poros Kongbeng-Wahau, RT 09 Desa Miau.  Gery diamankan di malam hari saat sedang naik motor.

“Saat dilakukan pengeledahan dan pemeriksaan ditemukan dua poket kecil seberat 1,06 gram. Diduga ada yang memesan untuk diantarkan,” kata Mikael.

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2 ) junto Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. (RH)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!