Intelmob Batalyon B Brimob Samarinda Tangkap Pengedar Sabu

 Lakukan Under Cover Buy

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Anggota Resmob Batalyon B berhasil menangkap 3 orang yang terlibat dalam peredaran Narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda, Polda Kaltim, Selasa (2/4/2024) Pukul 23:00 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Barang bukti yang disita saat penangkapan. (foto: Exclusive)
Barang bukti yang disita saat penangkapan. (foto: Exclusive)

Informasi dari masyarakat menyebutkan di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar, Blok G2, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, tepatnya di pinggir jalan, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Resmob Batalyon B melakukan under cover buy atau pembelian terselubung di alamat tersebut. Saat pembelian itu, CE Bin L  memberikan uang Rp150 Ribu kepada seseorang yang belakangan diketahui berinisial MT alias T Bin AM (Alm.).

“Setelah CE memberikan uang tersebut kepada MT, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki masing-masing berinisial MT, R, dan H,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 poket Sabu-Sabu seberat 0,34 Gram/Brutto di atas tanah, yang sebelumnya ada dalam penguasaan R yang terjatuh sesaat sebelum diserahkan kepada CE.

Ditemukan juga 2 poket Sabu-Sabu seberat 0,58 Gram/Brutto ditemukan di atas tanah yang sebelumnya berada di genggaman tangan sebelah kanan H. Terjatuh sesaat sebelum dilakukan penangkapan, beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya ketiganya yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, bersama barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain Sabu, barang bukti lain yang turut diamankan berupa 1 unit HP Android merk OPPO warna hitam. Dan Uang tunai sebesar Rp450 Ribu, sebagai hasil penjualan Sabu milik  MT.

Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 57 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!