Pelaku Pembunuhan di Palaran Mengaku Dendam

AR Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

0 428

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reskrim Polresta Samarinda telah menetapkan pria berinisial AR (52) sebagai pelaku penembakan serta pembunuhan dalam peristiwa berdarah sengketa lahan di Handil Bakti, kawasan Palaran, Samarinda, Kaltim, pada Sabtu (10/4/2021) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman pada saat rilis di Mako Polresta Samarinda menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani Empang Jaya Swadiri dengan masyarakat sekitar Desa Handil Bakti.

“Jadi atas keributan itu diketahui terdapat 6 orang luka-luka disebabkan oleh tembakan Senjata Rakitan jenis penabur Peluru Gotri (peluru besi bulat) yang ditembakan oleh AR, sementara 1 orang lainnya yang berinisial Br meninggal dunia di tempat dengan luka di bagian leher akibat digorok oleh AR,” kata Kombes Pol Arif kepada DETAKKaltim.Com, Rabu (14/4/2021) siang.

Disinggung mengenai motif pelaku, ia mengatakan bahwa masyarakat yang berada di Handil Jaya telah membakar atau menghancurkan pondok milik Kelompok Tani Empang Jaya. Mengetahui hal tersebut, AR membubarka paksa dengan cara menembakan Senjata Penabur tersebut dari jarak 15 meter terhadap korban Br serta 6 orang lainnya.

“Jadi pelaku memang merasa memiliki lahan tersebut, jadi kami juga masih menindak lanjuti apakah dalam kasus ini ada mafia tanah yang terlibat. Saat ini korban lainnya yang juga terkena Peluru masih dirawat di rumah sakit dan pelurunya juga telah dikeluarkan, selain itu kami masih mendalami tentang kepemilikan lahan yang menjadi permasalahan tersebut,” lanjutnya.

Selain mengamankan AR, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa Senjata rakitan penabur laras panjang yang dibeli pelaku dari Malinau, serpihan Proyektil, sebuah Parang yang digunakan AR untuk menghabisi nyawa Br, Kaos serta Celana pendek yang dipakai pelaku saat peristiwa bentrok terjadi.

“Dari pengakuan pelaku ia membeli Senjata penabur itu 5 tahun lalu dengan harga Rp5 Juta, dan kami menemukan sekitar 10 meter dari kediaman pelaku. Selain itu kami juga mengamankan 1 unit mobil berwarna silver dengan Nomor Polisi KT 1193 RC yang digunakan pelaku ke tempat kejadian,” ucap Kombes Pol Arif.

Sementara dari pengakuan pelaku AR, ia mengaku memiliki dendam terhadap korban karena menurutnya korban kerap kali membuat masalah dan meneror dirinya.

“Kami kelompok Tani Empang Jaya tidak pernah merampas tanah warga apalagi menjual lahan di kawasan Handil Bhakti, kami warga Handil Bhakti berhak mengelola lahan Pertanian itu juga,” ucap AR.

Namun proses hukum tetap berlanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini AR sebagaimana disebutkan Kapolresta Samarinda dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan 15 Tahun Penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!