SE Pemkot Balikpapan Tentang Aturan Mudik Direspon Anggota DPRD

Taqwa : Harus Tetap Mengikuti Protokol Kesehatan

0 135

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Balikpapan, khususnya yang ingin melaksanakan mudik lebaran dengan menggunakan jalur transportasi Udara dan laut.

Surat Edaran Pemkot Balikpapan Nomor 16 Tahun 2022 yang dikeluarkan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tersebut, berlaku sejak 2 April 2022 lalu.

Dari Surat Edaran tersebut Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kemudahan dengan syarat telah menjalani Vaksin Dosis Pertama, serta wajib melampirkan hasil test PCR negative.

Kedua pemudik yang sudah melaksanakan Vaksin Dosis Kedua cukup menunjukkan hasil test Antigen, dan Ketiga pemudik jika sudah menjalankan Vaksin Booster tidak perlu melampirkan surat hasil test Antigen dan PCR.

Baca Juga :

Terkait dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan, dengan dikeluarkannya Surat Edaran mudik masyarakat harus taat dan tunduk pada aturan tersebut demi keselamatan, kesehatan, dan kelancaran bersama, Kamis (7/4/2022).

“Dengan diberikan kemudahan seperti ini, masyarakat harus tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) dan selalu menggunakan Masker kapanpun dan dimanapun berada,” kata politisi Partai Gerindra yang terpilih dari Daerah Pemilihan IV Balikpapan dengan suara 2.640.

Muhammad Taqwa menegaskan, dengan diberikan kemudahan bisa mudik lebaran masyarakat  tidak boleh lalai

“Dimohon tetap menjaga Kesehatan, karena wabah Covid-19 selalu mengintai kita semua.” tandasanya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!