Dituding Lakukan Pungli di Pasar Rahmat, Ketua RT Masuk Penjara

0 163

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Agus Salim (65) warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Rivai, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda lantaran perbuatannya melakukan pungutan liar (Pungli), kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Gg Rivai, tak jauh dari Pasar Rahmat.

Terdakwa Agus Salim bersama terdakwa Sumarni (43) dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mana kegiatan Pungli tersebut tidak didasari landasan hukum dari Pemerintah Kota Samarinda.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim anggota Fery Haryanta SH dan Parmatoni SH, kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara ini saling memberikan kesaksian.

Terdakwa Agus Salim yang diketahui sebagai Ketua RT 34 di lingkungan Gang Rivai, yang bersaksi untuk terdakwa Sumarni mengaku kegiatan memungut uang senilai Rp10 Ribu kepada setiap pedagang, hanya meneruskan pekerjaan Karang Taruna yang sudah terhenti.

“Pungutan ini mulai ia lakukan dengan terdakwa Sumarni sejak tahun 2013,” sebut Agus.

Lanjut dikatakannya, PKL yang berjualan di Gang Rivai jumlahnya berkisar 80an orang.

“Setiap harinya uang hasil pungutan bisa didapatkan hingga Rp750 Ribu dan uang penghasilan tersebut disimpan oleh Sumarni,” sebut terdakwa Agus.

Kesaksian terdakwa Agus dibenarkan Sumarni saat Majelis mempertanyakan keterangan yang disampaikan saksi Agus.

“Gimana saudara terdakwa apa benar yang disampaikan ini?” tanya Fery Haryanta.

“Benar pak Hakim ketua,” sahut terdakwa Sumarni.

Sebaliknya, terdakwa Sumarni bersaksi untuk terdakwa Agus. Sumarni menerangkan bahwa selama melakukan pungutan terhadap para pedagang, terdakwa Agus menerima honor sebesar Rp500 Ribu per bulan. Sedangkan dia sendiri menerima Rp1,5 Juta per bulan.

Selain mereka berdua, uang hasil Pungli ini mengalir juga ke salah satu ormas di Samarinda sebesar Rp4 Juta per bulan, sebut Sumarni.

Sumarni mengaku pendapatan dari Pungli tersebut setiap bulannya bisa mencapai Rp18 Juta hingga Rp21 Juta. Per tahunnya mereka bisa mendapatkan uang hingga ratusan juta rupiah.

“Ke mana lagi uang pungutan ini saudara bagikan,” cecar Hakim Fery.

Sumarni mengaku dibagikan kepada warga yang di depan rumahnya dipakai tempat berjualan. Ada juga mengalir ke mantan Ketua Karang Taruna. Rukun Kematian, Kebersihan, Penjaga Malam (Wakar) dan disumbangkan ke Musolla (Langgar) Rp200 Ribu per bulan.

Sumarni juga mengaku, sisa pengeluaran rutin setiap bulan mereka tabung. Nilainyapun lumayan besar Rp135 Juta.

“Saldo di tabungan sekarang ada Rp35 Juta dan Rp100 Juta saya depositokan atas nama pribadi pak Hakim,” sebut terdakwa Sumarni dengan polosnya. (ib)

(Visited 40 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!