SDN 010 Sangatta Utara Diduga Lakukan Pungli Uang Perpisahan

Kepala Sekolah Sebut Sumbangan

0 325

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Sekolah Dasar Negeri 010 (SDN 010) Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada murid Kelas VI. Dugaan Pungli ini dilakukan dengan cara meminta murid untuk biaya perpisahan yang sudah mulai terjadi sejak November 2019 lalu. Para murid diminta pihak sekolah untuk melunasi pembayaran tersebut pada Febuari 2020. Hal inipun dikeluhkan oleh wali murid.

Salah satu wali murid Kelas VI yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat kecewa dengan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. Dimana, para murid diwajibkan harus membayar biaya perpisahan sebesar Rp1 Juta per murid.

Di tengah wabah Virus Corona, kata sumber, semestinya uang dikembalikan karena kegiatan di sekolah dibatalkan.

“Karena kasus Virus Corona ini kan semua kegiatan di cancel dan ada berita yang saya baca bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) melarang keras adanya pungutan biaya dalam bentuk appapun, lalu mengapa di SD ini ada hal itu, tentu ini bertolak belakang dengan berita sebelumnya,” ucapnya.

Ia meminta kepada pemerintah untuk memberi teguran kepada pihak sekolah yang telah membebani orang tua murid, dengan adanya pungutan tersebut.

“Saya minta Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dapat menindak tegas atas kejadian pungutan di SDN 010 Sangatta Utara,” pungkasnya.

Kepala SDN 010 Jaenab bersama Ketua Komite Sekolah Andi Mappawekke, dan sejumlah panitia lainnya memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar tersebut.

“Bukan pungutan liar seperti yang dikabarkan, namun ini adalah sumbangan, itupun berdasarkan dari hasil rapat komite bersama para orang tua murid. Bahkan mereka yang memberikan usulan agar kelulusan nanti seperti ini dan itu,” jelas Andi kepada awak media, Rabu (17/6/2020).

Kemudian Andipun memaparkan besaran biaya yang diputuskan bersama awalnya Rp1 Juta. Namun karena acara kelulusan tidak bisa dirayakan di gedung, lalu sisa uang itu akan dikembalikan ke orang tua murid masing-masing.

“Awalnya sepakat memang Rp1 Juta, lalu karena sewa gedung tidak jadi lalu biaya dikurangi menjadi Rp808 Ribu,” jelasnya lebih lanjut.

Iapun menguraikan rincian biaya yang masuk dalam nominal Rp 808 Ribu di antaranya untuk PIB (Program Intensif Belajar).

Program ini merupakan kegiatan tambahan murid untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan dalam bidang studi ujian nasional, buku pendamping, seragam, cenderamata untuk anak murid, dan biaya perpisahan lainnya.

“Untuk PIB itu anak-anak kan butuh tambahan pelajaran menghadapi ujian nasional, lalu kami komite mengagendakan PIB juga buku pendamping dan lainnya. Jadi dana Rp. 808 Ribu itu sudah include keseluruhan,” bebernya.

Selain itu, iapun menyatakan dari jumlah 91 murid terdapat 9 anak yang mendapatkan subsidi biaya kelulusan.  Kesembilan anak tersebut tidak dikenakan biaya karena termasuk dalam kategori tidak mampu.

“Ada sembilan anak yang kita bebaskan dari biaya, mereka mendapatkan subsidi silang dari orang tua murid lainnya, dan itupun berdasarkan kesepakatan bersama orang tua murid untuk membantu sesama,” sebut Andi.

Andi juga menerangkan pihak Komite SDN 010 sudah mendatangi Disdik, dan bertemu dengan Sekretaris Disdik Suyatno menjelaskan tentang biaya kelulusan.

“Kitapun pagi-pagi ke Disdik bertemu Sekretaris Disdik dan kita konsultasi soal itu dan menurut mereka itu tidak melanggar, karena sudah ada kesepakatan bersama,” ujarnya.

Terpisah, Kadisdik Kutim Roma Malau menerangkan jika sumbangan itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama maka itu tidak melanggar surat edaran.

“Berdasarkan surat edaran kami jelas diimbau agar tidak terjadi pungutan maupun perpisahan, namun jika itu sudah menjadi kesepakatan bersama komite dengan orang tua, kita tak bisa menyebut sebagai pungutan apalagi kalau itu hasil keputusan bersama,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!