Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Wali Kota Sampaikan Nota Penjelasan APBD 2020

0 96
DPRD Balikpapan

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : DPRD Kota Balikpapan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2020.

Rapat paripurna ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD Balikpapan yang dihadiri 33 anggota DPRD Kota Balikpapan, pejabat pemerintahan Kota Balikpapan, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan,TNI, Kepolisian, dan undangan lainnya.

Wali Kota Balikpapan Haji (H) Rizal Effendy menyampaikan nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2020.

Ia menjelaskan, penyusunan RAPBD tahun anggaran 2020 didasarkan pada dokumen kerja pembangunan daerah (RKPD) Kota Balikpapan tahun 2020. Kebijakan umum dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) dalam penyusunannya sudah melalui proses partisipatif berjenjang, mulai dari Musrenbang kelurahan, kecamatan dan kota.

Tahun anggaran 2020 merupakan tahun Ke-4 pelaksanaan RPJMD Kota Balikpapan tahun 2016-2021 dengan tema pembangunan tahun 2020 adalah pemantapan daya dukung pembangunan seluruh sektor dengan mengedepankan pengelolaan kota berkelanjutan.

Nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Balikpapan tahun anggaran 2020 adalah salah satu perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Secara teknis penyusunan rancangan APBD Tahun anggaran 2020 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dapat disampaikan struktur pokok RAPBD Tahun anggaran 2020 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, dijelaskan sebagai berikut :

Pada tahun anggaran 2020 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,26 Triliun lebih, jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2018 setelah perubahan yakni sebesar Rp2,52 Triliun lebih artinya mengalami penurunan sebesar Rp266,96 Miliar lebih atau 10,56%.

Pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp715 Miliar, jika dibandingkan PAD pada tahun anggaran 2019 setelah perubahan sebesar Rp688,4 Miliar meningkat sebesar Rp26,57 Miliar lebih atau 3,86%.

Ke-4 sumber PAD tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain lain pendapatan asli daerah yang sah.

Dana perimbangan pada tahun anggaran 2020, secara total direncanakan sebesar Rp1,221 Triliun lebih. Dana perimbangan ini diperolah dari dana bagi hasil pajak dan hasil bukan pajak, dapat dirinci sebagai berikut, dana hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana hasil pajak dari provinsi dan Pemda lainnya, dana penyesuaian, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah secara total pada tahun anggaran 2020. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,26 Triliun lebih, dana alokasi khusus (DAK) pada tahun anggaran 2019 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp190,23 Miliar lebih untuk tahun 2020 direncanakan sebesar Rp80,67 miliar lebih.

Untuk lain-lain pendapatan yang sah tahun anggaran 2020 secara total direncanakan sebesar Rp323,63 Miliar lebih.

Pendapatan hibah pada tahun anggaran 2020 masih direncanakan sebesar Rp3 Miliar, belanja bantuan sosial direncanakan sekitar Rp1,5 Miliar, belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp1,11 Miliar, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp15 Miliar.

“Masih ada banyak anggaran yang akan direncanakan di tahun 2020, sehingga semua target dapat tercapai,” tegas Rizal. (Roni S)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!