SD Pemilik PT Duta Palma Group Dijerat Pasal Tipikor dan TPPU

Hitungan Ahli Tersangka Rugikan Keuangan Negara Rp78 Trilyun

0 110

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Penjemputan dan penahanan terhadap Tersangka SD (Surya Darmadi) dalam perkara PT Duta Palma Group di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/8/2022) oleh Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia, merupakan rangkaian dari penetapan Tersangka yang disampaikan JAM Pidsus, Senin (1/8/2022).

Sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang Tersangka, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dalam siaran Persnya Nomor : PR –1178/003/K.3/Kph.3/08/2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumedana mengungkapkan 2 orang Tersangka dalam kasus itu, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 – 2008, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 Junto TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Kemudian SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, ditetapkan 1 orang Tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Baca Juga :

Adapun kasus posisi dijelaskan. Pada tahun 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di  antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu, periode 1999-2008.

Untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya Perkebunan Kelapa Sawit dan Kegiatan Usaha Pengolahan Kelapa Sawit, maupun persyaratan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam Kawasan Hutan.

Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum. Dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. Serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal Kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut, mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil Hutan, untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem Hutan.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 Trilyun.

Perbuatan Tersangka RTR disangka melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk Tersangka SD disangka melanggar, Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua, Pertama, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau Kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun 2 orang Tersangka yaitu, Tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!