PN Pekanbaru Tolak Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group

Sidang Perdana Terdakwa Surya Darmadi Digelar Besok

0 71

DETAKKaltim.Com, PEKANBARU : Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Salmon Ginting menolak Gugatan Pemohon dalam perkara nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr, Selasa (6/9/2022).  

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1418/032/K.3/Kph.3/09/2022, Rabu (7/9/2022) yang diterima DETAKKaltim.Com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, telah dilaksanakan Sidang Praperadilan atas Gugatan yang diajukan PT Duta Palma Group sebagai Pemohon terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai Termohon.

“Adapun Gugatan yang disampaikan oleh Pemohon yaitu mengenai tindakan Penyidikan, Penggeledahan, dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon,” jelas Ketut Sumedana.  

Dalam Amar Putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan, Menggugurkan atau Menolak seluruh materi Gugatan Praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group, terhadap Direktur Penyidikan JAM Pidsus dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

BERITA TERKAIT :

Terkait Putusan tersebut, Ketut Sumedana mengungkapkan, Hakim berpendapat penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah.

Tak Ada PHK, Operasional Perusahaan Tetap Berjalan

Sejumlah pertanyaan yang muncul dalam perkara PT Duta Palma Group yang terdiri dari PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur, setelah penyitaan sejumlah asetnya. Di antaranya apakah aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut tetap berjalan, dan bagaimana nasib para karyawannya.

Ketut Sumedana yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menjawab masih tetap berjalan, dan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun ia mengaku, tidak memiliki informasi terkait berapa jumlah karyawan di PT Duta Palma Group.

“Masih tetap jalan dalam pengawasan Kejaksaan Agung, sebagian sudah diserahkan ke BUMN untuk dikelola sehingga tidak sampai ada yang diPHK, hasilnya masuk ke Kas Negara,” jelas Ketut Sumedana, Sabtu (3/9/2022).

Sidang Terdakwa Surya Darmadi

Perkembangan terakhir penanganan kasus dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, sebagaimana disampaikan Ketut Sumedana sebelumnya berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jum’at (2/9/2022).

Dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat diketahui, sidang perdana Terdakwa Surya Darmadi akan digelar besok, Kamis (8/9/2022), dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.

Sedangkan satu Terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu, Riau, tahun 1999-2004 juga akan disidang di tempat yang sama, Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali PN Jakarta Pusat, nomor perkara 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/ K.3.3.1/Diolah

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!