Perkara PT Duta Palma Group, Penyidik Periksa 3 Orang Saksi

Ketut : Untuk Memperkuat Pembuktian

0 217

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Perkembangan terakhir kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu menyebutkan, hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi, Selasa (16/8/2022).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Agung, memeriksa tiga orang saksi yang terkait dalam perkara PT Duta Palma Group,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya Nomor : PR – 1278/103/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 17:43 Wita.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai. Diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD.

Kemudian AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai, diperiksa mengenai Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait Penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

BERITA TERKAIT :

Selanjutnya, saksi TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Diperiksa mengenai Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait Penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelas Ketut Sumedana lebih lanjut.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat Protokol Kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor    : Lukman

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!