Satresnarkoba Polresta Samarinda Ciduk 2 Terduga Pengedar Sabu

AKP Rido : Kami Masih Akan Melakukan Penyelidikan

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dalam sehari Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika, dengan meringkus 2 orang pria berinisial RD (45) dan MI (25) sebagai tersangka penyalahgunaan obat terlarang, Senin (14/6/2021).

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika terdapat 2 lokasi yang dicurigai sebagai tempat melakukan transaksi Narkotika. Menerima info tersebut, petugas segera melakukan observasi di tempat yang diinformasikan.

“Jadi lokasinya ada dua yaitu di Jalan KH Harun Nafsi, Rapak Dalam dan Jalan Pangeran Bendahara, Pertenunan. Untuk itu petugas di lapangan langsung saja bergerak cepat, melakukan pengintaian. Setelah itu petugas mencurigai salah satu rumah di jalan KH Harun Nafsi, dan dengan cepat Polisipun langsung menggeledah rumah tersebut, dan mendapati seorang pria berinisial RD (45),” ujar AKP Rido Doly kepada awak media DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021) siang.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 13 poket, RDpun langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan interogasi terhadap RD, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ya, pengakuan dari RD dia mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial DL yang memang statusnya DPO ,” lanjutnya.

Baca juga : 

Selanjutnya anggota Opsnal langsung bergerak menuju lokasi laporan Kedua di Jalan Pangeran Bendahara, dan saat melakukan pemantauan, Polisi mencurigai pria yang tengah duduk seorang diri di depan Posyandu. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pria yang mengaku berinsial MI (25), benar saja, Polisi menemukan sebuah kotak berwarna kuning yang di dalamnya terdapat 4 poket Narkotika jenis Sabu.

“Anggota kita menemukan kotak yang di dalamnya terdapat Sabu dengan berat 0,82 Gram/Brutto. Pelaku langsung kita amankan ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rido Doly.

Dalam penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan obat terlarang tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 poket Sabu dengan berat total 12,31 Gram/Brutto, 2 unit Telepon genggam, 1 unit Timbangan digital yang diduga sebagai alat penimbang Sabu, sebuah Sendok penakar, 1 bundle Plastik klip, Dompet kecil, Kotak kecil berwarna kuning, dan Uang tunai sebesar Rp2 Juta.

“Setelah kami amankan kedua tersangka dan juga barang buktinya, kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya.” tandas AKP Rido Doly. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!