Jajaran Polresta Samarinda Ciduk Pelaku Pencurian dan Penggelapan Motor

Dua Pelaku Berstatus Residivis

0 65

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tindak pidana terkait kendaraan Roda 2 masih marak terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Barang bukti 3 Sepeda Motor yang diamankan jajaran Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)
Barang bukti 3 Sepeda Motor yang diamankan jajaran Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)

Setidaknya hal ini bisa dibuktikan dengan melihat pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polresta Samarinda, dalam dua hari berturut-turut, 20-21 April 2024 yang menangkap 3 orang pelaku dan mengamankan barang bukti 3 unit Motor.

Sebagaimana disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, Senin (22/4/2024).

Kasus Pertama diungkap, Sabtu (20/04/2024). Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus pelaku AH beserta barang bukti, 3 jam setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pencurian Sepeda Motor milik MR, Sabtu malam di Jalan Gelatik 2, Kecamatan Sungai Pinang.

Pelaku AH yang merupakan Residivis diciduk di Jalan Kesehatan Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, beserta dengan barang bukti yang baru dicuri berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih.

Kasus Kedua diungkap, Sabtu (20/42024) Pukul 18:00 Wita. MAR (25) ditangkap jajaran Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota, setelah ketahuan menjual Motor jenis Honda Vario hasil penggelapan di jejaring sosial Facebook.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus dalam keterangannya mengatakan, MAR melakukan penggelapan motor diawali dengan meminjam motor korban sebentar, Jum’at (19/4/2024) sekitar Pukul 10:00 Wita.

Korban yang menunggu motornya dikembalikan, tak mendapat kabar dari pelaku. Korban akhirnya kaget, motor dipinjam pelaku beredar di Facebook. Dalam postingan media sosial tersebut, motor itu hendak dijual. Korbanpun melapor ke Polisi.

Mendapat laporan korban, jajarannya kemudian melakukan Penyelidikan. Tim Elang mencari tahu akun Facebook milik pelaku, dari info ini kemudian Polisi berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku MAR kita amankan pada hari Sabtu 20 April 2024 Pukul 18:00 Wita di Jalan Remaj, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Tepatnya di sebuah Guest House,” ujar  Kompol Tri Satria Firdaus.

Dari keterangan pelaku diketahui, ia membawa Sepeda Motor tersebut dengan alasan untuk membeli makan, lalu menyimpannya di Jalan Sentosa kemudian pelaku posting di Facebook.

Dari keterangan pelaku pula, Tim Elang Polsek Samarinda Kota menemukan Sepeda Motor tersebut di Jalan KH Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut, ia dijerat dengan  Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus Ketiga diungkap, Minggu (21/4/2024). Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali berhasil membekuk pelaku pencurian Sepeda Motor berinisial HW yang melakukan pencurian di Perum Puspita, Jalan Bengkuring Raya.

Pengungkapan kasu ini berawal dari laporan korban ibu LL, bahwa Sepeda Motornya Yamaha Mio yang diparkir di teras rumah telah hilang, Kamis (11/4/ 2024) malam.

Personil Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menindaklanjuti laporan tersebut, dan mendapat petunjuk keberadaan Sepeda Motor tersebut pada tanggal 14 April 2024, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Tak patah semangat, akhirnya Personel Polsek Sungai Pinang berhasil mengetahui keberadaan pelaku, Minggu (21/4/ 2024) siang. Pelaku HW kemudian dibekuk di Perumahan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara.

Pelaku HW mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian Sepeda Motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan anak kunci lemari. Setelah dikuasai, untuk menyamarkan hasil curiannya, motor tersebut dicat hitam serta plat nomornya dibuang.

“Pelaku HW adalah seorang residivis dan kali ini atas perbuatannya kita terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 57 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!