Saksi Kunci Tak Hadir (Lagi), Sidang Tipikor Proyek Irigasi Sepatin Ditunda

Majelis Akan Keluarkan Penetapan Panggilan Paksa

0 250

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Untuk kesekian kalinya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, menunda sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp9,6 Milyar, Senin (24/5/2021)

Penundaan ini lantaran saksi kunci dalam kasus Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin Muhammad Yamin, kembali tidak hadir di persidangan hingga menjelang senja, setelah seminggu sebelumnya juga tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Ukar Priyambodo SH MH setelah membuka sidang, mendengarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Setelah mendengarkan penyampaian JPU bahwa saksi kembali tidak hadir, Ketua Majelis Hakim meminta supaya dilakukan pemanggilan paksa terhadap saksi.

Setelah sidang ditutup, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar Iqbal SH saat dikonfirmasi menyampaikan akan melayangkan surat panggilan Ketiga kepada Muhammad Yamin. Saat ini Muhammad Yamin menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kukar.

“Kami akan layangkan surat panggilan Ketiga, kalau tidak juga datang baru kami minta surat penetapan dari Majelis Hakim untuk pemanggilan paksa,” jelas Iqbal kepada DETAKKaltim.Com di pelataran Pengadilan Negeri Samarinda.

Dari catatan DETAKKaltim.Com, saksi Muhammad Yamin pernah datang 2 kali ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengikuti sidang. Namun minta izin pulang, dengan alasan sakit.

Saksi Muhammad Yamin diketahui memiliki peran sentral dalam Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin Tahun Anggaran 2014, lantaran saat itu menduduki jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Perencanaan.

Proyek ini sendiri dibawa ke Meja Hijau setelah sekitar 7 tahun dengan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, yang dinilai Inspektorat Daerah Kukar menyebabkan kerugian total loss atau kerugian sebesar anggaran yang dikeluarkan untuk membiaya proyek tersebut, dengan 3 terdakwa.

Ketiga terdakwa itu masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Maladi, Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia, serta H Moh Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal SH mendakwa Maladi, Thamrin, dan Amiruddin telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.631.965.250,00 (9,6 Milyar) berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018.

Berita terkait : Tipikor Proyek Irigasi Rp9,6 Milyar Desa Sepatin, PPK Konsultan Perencana Bersaksi

Kerugian itu disebabkan pelaksanaan kontrak yang dikerjakan terdakwa terdapat beberapa penyimpangan, antara lain :

  1. Penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi Peninggian Tanggul Tambak
  2. Penyimpangan dengan melakukan perubahan lokasi pekerjaan dari lokasi sesuai gambar desain, dan dokumen lelang menjadi lokasi yang dilaksanakan pada kontrak fisik.
  3. Penyimpangan dengan melaksanakan kegiatan di lokasi Kawasan Hutan Produksi, seharusnya kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan.
  4. Penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung izin pemamfaatan Kawasan Hutan, dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.

Sidang dijadwalkan dilanjutkan Kamis (27/5/2021) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari Inspektorat Daerah Kukar yang telah hadir di Pengadilan Negeri Samarinda hari ini, namun terpaksa kembali setelah sidang ditunda. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!