3 Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor Proyek Irigasi Sepatin Dituntut Berbeda

PPK/PPTK Disebutkan Tidak Langgar Dakwaan Primair

0 339

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 3 terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, tahun anggaran 2014 kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (17/6/2021) malam.

Agenda sidang dugaan Tipikor Proyek Irigasi Sepatin yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, memasuki pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing Maladi sebagai PPK sekaligus PPTK, Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia, dan H Moh Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin.

Terdakwa Maladi yang pertama kali dibacakan tuntutannya oleh JPU Iqbal SH disebutkan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaiman dalam dakwan Primair.

“Membebaskan terdakwa Maladi ST Bin H Armansyah oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut,” sebut JPU dalam tuntutannya.

Namun JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Maladi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Maladai ST Bin H Armansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan ketentuan, lamanya pidana penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp50 Juta Subsidair 3 bulan,” sebut JPU lebih lanjut dalam tuntutannya.

Usai membacakan tuntutan kepada terdakwa Maladi, Giliran JPU Erlando SH melanjutkan membacakan tuntutannya kepada terdakwa Amiruddin.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan menuntut terdakwa Amiruddin selama 6 tahun denda Rp200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa yang dinyatakan JPU terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Primair, juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp300 Juta Subsidair 3 tahun penjara.

Tuntutan terakhir dibacakan JPU Edy SH kepada terdakwa H Moh Thamrin. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap H Moh Thamrin Bin H Pattawe dengan pidana penjara selama 9 tahun, dengan ketentuan lamanya pidana penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 6 bulan kurungan,” sebut JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp8.785.730.000,-, jika terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sidang yang dimulai sekitar Pukul 21:30 Wita tersebut baru berakhir lewat Pukul 22:00 Wita, dan akan dilanjutkan dengan agenda Pledoi pada hari Senin (21/6/2021).

BERITA TERKAIT :

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa JPU telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.631.965.250,00 (9,6 Milyar) pada Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, tahun anggaran 2014. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018.

Kerugian itu disebabkan pelaksanaan kontrak yang dikerjakan terdakwa terdapat beberapa penyimpangan, antara lain :

  1. Penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi    Peninggian Tanggul Tambak
  2. Penyimpangan dengan melakukan perubahan lokasi pekerjaan dari lokasi sesuai gambar desain, dan dokumen lelang menjadi lokasi yang dilaksanakan pada kontrak fisik.
  3. Penyimpangan dengan melaksanakan kegiatan di lokasi Kawasan Hutan Produksi, seharusnya kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan.
  4. Penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung izin pemamfaatan Kawasan Hutan, dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 97 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!