Tipikor Irigasi Sepatin, Terdakwa Sebut Semua Uang Dikasi ke Haji Hamzah

Thamrin : Semua Cek Itu Saya Kasi Dengan Beliau Pak

0 222

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Keterangan terdakwa H Moh Thamrin dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, tahun anggaran 2014, menyebutkan Cek yang diterimanya dari terdakwa Amiruddin diserahkan kepada H Hamzah. Karena H Hamzah yang mendanai semua proyek tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM, didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, terdakwa Thamrin menjawab berbagai pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kukar, Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum terdakwa, Senin (31/5/2021) sore.

Menjawab pertanyaan JPU Edi, terdakwa Thamrin menceritakan awal mula proyek tersebut. Sekitar tahun 2013 Haji (H) Ali membawa Andi Samrin ke tempatnya H Hamzah menyampaikan apa yang bisa dibantu kepada Petani Tambak. Saat itu, Tambak di pesisir rusak karena air besar. Pada saat itu juga muncul ide pekerajaan itu.

“Saya diminta Andi Samri dan H Hamzah untuk mencari perusahaan, saya carilah perusahaan keluarga. Karena Amir (terdakwa Amiruddin) ini keluarga,” jelas Thamrin.

“Akhirnya pinjam PTnya Pak Amiruddin?” tanya JPU.

“Iya,” jawab terdakwa.

Saat itu dapat 2 PT, jelas terdakwa, masing-masing PT Bumi Lasinrang dan PT Akbar. Keduanya ikut lelang. Yang menang punya Pak Amiruddin.

JPU kemudian menanyakan, setelah memenangkan lelang yang melaksanakan kegiatan di lapangan itu Amiruddin atau Thamrin.

Terdakwa Thamrin mengakui ia yang bekerja di lapangan, namun bukan dirinya yang membiayai. Sedangkan Amiruddin dijelaskannya tidak pernah di lapangan. Terdakwa juga menjawab 2 kali pencairan, 1 kali ia diperintahkan H Hamzah untuk pencairan yang 20 persen.

“Saya mintakan dengan Amiruddin, Direkturnya. Pak H Hamzah minta Cek, dikasilah saya Cek dengan beliau. Saya sudah serahkan Pak H Hamzah,” jelas terdakwa.

Pada bulan dua belas (Desember), ia minta lagi Cek untuk pencairan 100 persennya. Cek itu langsung diserahka ke H Hamzah.

Terdakwa menjawab pertanyaan JPU mengatakan, tahu jika di daerah itu sudah dikuasai masyarakat Petani Tambak. Namun pada awalnya tidak tahu jika itu masuk kawasan hutan, karena keberadaan mereka sekitar tahun 1999 bahkan ada yang sebelumnya.

“Berarti Tambak di situ sudah dikuasai masing-masing masyarakat ya?” tanya JPU.

“Iya pak,” jawab terdakwa.

Berita terkait :

Menjawab pertanyaan Erlando, JPU lainnya, terdakwa Thamrin mengatakan pembicaraan dengan Tim Bupati tahun 2013 saat datang ke Anggana menyampaikan terkait proyek itu. Sehingga keluar anggarannya tahun 2014. Saat itu pembicaraannya bikin Tanggul, judulnya saja Irigasi.

Menjawab pertanyaan JPU Iqbal, Thamrin menjelaskan Excavator yang digunakan dalam pekerjaan itu milik H Hamzah, ia hanya bagian lapangan. Pembayaran pekerjaannya semua sudah dikasi ke H Hamzah.

Saat ditanya anggota Majelis Hakim terkait pencairan uang pekerjaan itu, terdakwa Thamrin membenarkan.

“Semua uang yang 9 Milyar itu sudah dicairkan, kan?” tanya Ukar.

“Iya pak,” jawab Thamrin.

“Yang saudara berikan kepada Hamzah itu, berapa nilainya?” tanya Ukar lagi.

“Semua Cek itu saya kasi dengan beliau pak,” jawab Thamrin.

“Nominalnya? Masa 9 M semuanya saudara serahkan ke Hamzah,” cecar Ukar.

“Iya pak, Cek yang pertama 20 persen saya serahkan dengan beliau. Cek yang kedua saya juga serahkan dengan beliau pak,” jelasnya.

“Dua Cek itu nilainya 9 M, gitu?” tanya Ukar lagi.

“Iya, iya, dua kali pak,” jawab terdakwa.

“Uang yang dikasi ke Pak Amiruddin yang Rp300 Juta itu, dua kali bayar?” tanya Ukar.

“Uang dari Pak Haji Hamzah juga pak, saya serahkan ke dia,” jawab Thamrin.

Saat ditanya mengapa Uang itu diserahkan semua ke H Hamzah, terdakwa menjelaskan karena pekerjaan itu semua dibiayai H Hamzah. Dari pekerjaan itu, Thamrin menjelaskan hanya dikasi biaya operasional kalau mau pergi ke Laut (lokasi) atau ke Tenggarong. Meski dijanji akan diberikan setelah proyek selesai, namun karena menurut H Hamzah proyek rugi sehingga tidak ada dikasi sampai sekarang.

“Janji itu sudah terealisasi, belum?” tanya Ukar lebih lanjut.

“Belum, katanya proyek ini rugi,” jawab terdakwa.

Terdakwa Thamrin saat ditanya berapa Uang yang diterima dari H Hamzah, ia menjelaskan tidak tahu. Hanya dijanji akan diberikan Uang kalau proyek untung, kenyataannya disebutkan rugi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!