Bayu Van Hauten Divonis Bebas, Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Majelis Hakim : Tidak Ada Alat Bukti Menunjukkan Keterlibatan Terdakwa

0 439

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satu dari tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu yang ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Padaelo, RT 02, Nomor 50, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (9/9/2019) sekitar Pukul 23:30 Wita divonis bebas, Selasa (16/6/2020) sore.

Dikonfirmasi pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Edi Toto Purba SH MH, terkait vonis bebas terhadap terdakwa Bayu Van Hauten alias Bayu Bin Jumardin nomor perkara 107/Pid.Sus/2020/PN Smr, Hakim Juru Bicara Pengadilan Samarinda Abdul Rahman Karim menjelaskan fakta hukum dalam persidangan.

Saksi Awal Faisal memesan Sabu-Sabu kepada saksi Agustiawan (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian saksi Agustiawan meminjam telpon terdakwa Bayu Van Hauten alias Bayu kemudian menghubungi orang yang bernama Ali untuk memesan Narkotika jenis Sabu. Kemudian menghubungi saksi Awal Faisal, lalu saksi Awal Faisal mentransfer uang Rp1 Juta, lalu saksi Agustiawan mengubungi untuk memberitahukan tempat Narkotika tersebut diambil.

Di persidangan, saksi Awal Faisal dan saksi Agustiawan membantah bahwa terdakwa Bayu adalah perantara jual beli Narkotika jenis Sabu, antara saksi Agustiawan dan saksi Awal Faisal.

Keterangan saksi Awal Faisal dan saksi Agustiawan bersesuain dengan saksi Ayu Cynthia Febrianti (saksi meringankan) yang menerangkan bahwa pernah melihat saksi Agustiawan mendatangi terdakwa Bayu Van Hauten, yang pada saat itu di ruang tengah bersama saksi Ayu Cynthia Febrianti, lalu saksi Agustiawan meminjam  HP milik terdakwa Bayu, lalu terdakwa Bayu memberikan HPnya, lalu saksi Agustiawan menelpon seseorang dengan posisi menjauh dari tempat duduk saksi Ayu Cythia Febrianti dan terdakwa Bayu.

“Sehingga Majelis berkesimpulan terdakwa Bayu tidak ada kaitan sama sekali dengan jual beli Narkotika jenis Sabu, yang dilakukan antara Agustiawan dan saksi Awal Faisal yang sejak semula telah membantah keterlibatan terdakwa Bayu,” jelas Abdul Rahman.

Selain itu, kata Abdul Rahman lebih lanjut, keterangan saksi penyidik (saksi Verbalisan atas nama P.J. Agung Nugroho) serta keterangan saksi Denny Dominic dan saksi Irfan Fatir yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bayu, menerangkan bahwa Sabu-Sabu diperoleh dari saksi Awal Faisal dan saksi Agustiawan dan tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan terdakwa Bayu Van Hauten.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat tidak ada satu alat bukti yang dapat menunjukkan terdakwa Bayu Van Hauten adalah orang yang melakukan tindak pidana, yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saksi Agustiawan dan saksi Awal Faisal. Sehingga perbuatan terdakwa Bayu Van Hauten tidak memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” tandas Abdul Rahman Karim.

Pada sidang yang digelar Selasa (19/5/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Bahri Sanusi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa Bayu Van Hauten alias Bayu pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Berita terkait : Dituntut 9 Tahun, 2 Terdakwa Kasus Narkoba Dihukum 7 Tahun Penjara

Dalam amar tuntutannya JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Junto  Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Dalam kasus ini, anggota Kepolisian menyita barang bukti 1 bungkusan plastik yang terbuat dari lakban warna hitam yang berisikan 14 poket Sabu seberat 2,43 Gram Netto, 1 buah Sekop plastik sedotan warna hitam/ sendok penakar, 1 unit HP merk Strawberry warna biru dan 1 Unit HP merk Xiomi Note 4 warna silver, serta Uang tunai sebesar Rp300 Ribu.

Atas putusan tersebut, JPU Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang dikonfirmasi usai sidang menyatakan Kasasi.

“Kalau bebas kita pasti Kasasi,” kata Dian yang menggantikan Samsul Bahri Sanusi SH yang meninggal, Kamis (21/5/2020).

Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa Bayu didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka. DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!