Sidang Tipikor Rekanan Pemkab Kutim, Sakit Roma Tidak Bersaksi

Kabid Perbendaharaan BPKAD Akui Terima Uang dari Deki Rp120 Juta  

0 136
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan tindak pidana penyuapan terhadap oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Rabu (14/10/2020) sore.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU KPK yang sedianya menghadirkan 5 orang saksi masing-masing Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kutim Roma Malau, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diknas Muhammad Mundzir dan Supratman, Staf Honorer Diknas Abhie Erfil Habibi, dan Kabid Perbendaharaan BPKAD Aji Salehudin, namun Roma Malau tidak bisa hadir lantaran dikabarkan sakit.

Aji Salehudin yang menjadi saksi untuk kedua terdakwa Aditya dan Deki mendapat kesempatan pertama diperiksa, ia dicecar JPU pertanyaan terkait pencairan tagihan kedua terdakwa tersebut. Salah satunya terkait kelengkapan administrasi persyaratan pencairan tagihan kedua terdakwa. Oleh saksi menjelaskan, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah lengkap persyaratannya.

“Kalau berkasnya belum lengkap, kami belum proses pak,” jawab saksi.

JPU kemudian mempertanyakan mengapa ada semacam perintah dari Suriansyah (Kepala BPKAD), Musyaffa (Kepala Bapenda), dan Awang Amir Kabid  Anggaran (BPKAD) dalam setiap pencairan. Dijelaskan saksi, karena tagihan banyak sehingga menuggu perintah dari pimpinan terlebih dahulu.

Saksi membantah jika pemberian uang sebesar Rp50 Juta dari terdakwa Aditya dan Deki sebesar Rp120 Juta agar didahulukan pencairan tagihannya. Saksi juga menegaskan tidak pernah minta serupiahpun dari Aditya maupun Deki untuk mempercepat proses pencairan.

“Berarti tunggu arahan dari pimpinan dulu baru diproses ya?” tanya JPU.

“Betul Pak,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan PH terdakwa Aditya terkait proses pencairan tagihan, saksi menjelaskan meskipun mempunyai kewenangan namun ia tidak bisa serta merta menerbitkan SP2D.

“Selalu menunggu arahan dari pimpinan,” jelas saksi.

Berita terkait : Kasus OTT KPK, Kadis PU Kutim Akui Terima Uang dari Terdakwa Aditya

PH terdakwa Deki mempertanyakan jumlah dana yang diterima dari terdakwa Deki, dijawab saksi ada beberapa kali menerima dari Deki, ada yang melalui temannya. Rp10 Juta, Rp10 Juta dan ada Rp20 Juta, yang lainnya tidak ingat lagi. Setelah dikonfirmasi KPK ia hitung-hitung jumlah keseluruhannya Rp120 Juta.

“Pernahkah saudara saksi diminta oleh saudara Musyaffa untuk meminta sejumlah uang kepada saudara Deki,” tanya PH terdakwa Deki.

“Tidak Pernah sama sekali pak,” jawab sasksi.

Sidang masih terus berlanjut, beberapa pertanyaan masih diajukan kepada saksi dari PH terdakwa yang berkutat pada prosedur pencairan tagihan pekerjaan proyek. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!