Rusdy, PPK Proyek Sumur Bor XI Kaubun – Bengalon Divonis 4 Tahun Penjara

Dakwaan Primair JPU Terbukti, Terdakwa Pikir-Pikir

0 93

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Rusdy Radjab ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembuatan Sumur Bor XI Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, dengan dana bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim APBD Perubahan, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (23/8/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, menyatakan Terdakwa Rusdy Radjab ST terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan  pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 Juta, dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis lebih lanjut.

Hukuman terhadap terdakwa Rusdy lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I N Wasita Triantara SH MHum dari Kejaksaa Negeri Kutai Timur, yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, terdakwa Rusdy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Terdakwa telah memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa. Terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 451.774.249,00.

Namun sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa tidak menikmati kerugian negara yang ditimbulkannya tersebut melainkan memperkaya orang lain yaitu saksi Rakib Ampaulang dari CV Soloindo Karya sejumlah Rp268.038.250,- saksi M Fachreza Maulana CV Karya Anak Bangsa 89.125.744,- dan saksi dari CV Bernas Sentosa 94.610.254,-   sehingga tidak dibebankan untuk membayar Uang Pengganti.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Rusdy nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tidak langsung menerimanya.

“Pikir-Pikir,” jawab Terdakwa atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang menanyakan apakah Menerima, Pikir-Pikir, atau Banding.

BERITA TERKAIT :

Jawaban yang sama juga disebutkan JPU, yaitu Pikir-Pikir.

Kasus ini juga menyeret Terdakwa Rakib Ampaulang, Komisaris CV Soloindo Karya, kontraktor yang mengerjakan Paket Kegiatan Pembuatan Sumur Bor XI di RT 05, RW 02, Desa Muara Bengalon, RT 09, Dusun 03, Desa Tepian Indah, SDN 011, RT 05, Dusun 02, Tepian Indah, dan Lingkungan RT 03, Desa Tepian Baru, Bengalon, serta di Jalan Danau Maninjau, RT 11, Desa Bumi Rapak, Kaubun, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1 Milyar dengan nilai Pagu setiap kegiatan Rp185 Juta.

Selain itu, juga masih menyeret terdakwa lainnya yang juga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara. Namun hingga kini kasusnya belum dilimpahkan ke Meja Hijau. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!