Rakib, Kontraktor Sumur Bor XI Kaubun – Bengalon Divonis 5 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp268 Juta, Terdakwa dan JPU Pikir-Pikir

0 77

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hongkun Otoh SH MH, dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Rakib Ampaulang Bin Abdul Wahid nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, Senin (23/8/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rakib terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1)  Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rakib Ampaulang Bin Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tanahan dan pidana denda sebesar Rp200 Juta Subsidair selama 2 bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Menetapkan agar terdakwa Rakib Ampaulang Bin Abdul Wahid membayar Uang Pengganti sebesar Rp268.038.250,-. Jika terdakwa tidak bisa membayar Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I N Wasita Triantara SH MHum dari Kejaksaa Negeri Kutai Timur, yang menuntut terdakwa Rakib pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya.

BERITA TERKAIT :

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Rakib yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir,” kata terdakwa Rakib menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang menanyakan, apakah Terima, Pikir-Pikir, atau Banding terhadap putusan tersebut.

Jawaban yang sama disampaikan JPU terhadap putusan tersebut.

“Pikir-Pikir,” sahut Wasita.

Sejurus kemudian, Ketua Majelis Hakim menyampaikan Terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap.

Terdakwa Rakib diseret ke Meja Hijau dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan Sumur Bor XI di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kaubun, Kutai Timur tahun 2019, dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim melalui APBD Perubahan.

Terdakwa Rakib Ampaulang adalah Komisaris CV Soloindo Karya, kontraktor yang mengerjakan Paket Kegiatan Pembuatan Sumur Bor XI di RT 05, RW 02, Desa Muara Bengalon, RT 09, Dusun 03, Desa Tepian Indah, SDN 011, RT 05, Dusun 02, Tepian Indah, dan Lingkungan RT 03, Desa Tepian Baru, Bengalon, serta di Jalan Danau Maninjau, RT 11, Desa Bumi Rapak, Kaubun, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1 Milyar dengan nilai Pagu setiap kegiatan Rp185 Juta.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan ahli, kerugian keuangan negara pada pekerjaan di tempat tersebut sebesar 268.038.250 dari total Rp 451.774.249,00 yang timbul. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!