Ruang Sidang Sesak, Sidang Kasus Perkelahian Putra Petinggi BNN Kaltim Digelar

0 52

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara nomor 223/Pid.B/2018/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Majelis Hakim Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Fery Haryanta SH dipadati pengunjung, Kamis (15/3/2018) sore.

Kasus ini mendapat perhatian lantaran melibatkan anak petinggi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, Raja Avreary Rezky Haryono yang menjadi korban pembacokan dalam sebuah perkelahian dengan terdakwa Muhammad Mariadi.

Sempat tertunda sehari, terdakwa Muhammad Mariadi (19) yang didampingi 6 orang Penasehat Hukum (PH) yang dipimpin Andi Iskandar SH MH duduk dengan tenang di kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.

Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlepi SH apakah surat dakwaan sudah dibagikan kepada PH terdakwa.

“Sudah yang mulia,” jawab Reza.

“Apakah perlu dibacakan? Atau dianggap sudah dibacakan?” tanya Hakim kepada PH terdakwa.

“Tidak perlu yang mulia, cukup,” kata Andi Iskandar.

Ketua Majelis Hakim mengetukkan palunya mengakhiri sidang perdana tersebut. Terdakwa Muhammad Mariadi lalu meninggalkan kursi terdakwa menghampiri keluarga dan teman-temannya yang memenuhi ruangan sidang.

Kasus ini bermula ketika Muhammad Mariadi yang masih kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Samarinda penasaran diputusin sama pacarnya, Ria Ariesty. Usut punya usut, akhirnya ia berhasil mengetahui penyebabnya. Ternyata pacarnya tersebut sedang dekat dengan Raja Avreary Rezky Haryono.

Selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan Raja Avreary Rezky Haryono di dalam akun instagram sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran di dalam percakapan tersebut. Terdakwa kemudian mengajak Raja Avreary Rezky Haryono bertemu di SMA 1 Samarinda untuk berkelahi.

Singkat cerita, keduanya lalu bertemu dan berkelahi di tempat tersebut disaksikan teman-temannya masing-masing yang diajak. Dalam perkelahian tersebut, terdakwa Muhammad Mariadi sempat terjatuh.

Ia kemudian mengambil sebuah senjata tajam jenis Clurit dari dalam jaketnya dan menyerang Raja Avreary Rezky Haryono berulang kali dengan cara membacok yang membuatnya terjatuh dan mengalami luka pada bagian paha. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!