Sidang Perkelahian Putra Petinggi BNNP Kaltim, Saksi Sebut Rezky Pukul Duluan

0 168

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Fery Haryanta SH kembali menggelar sidang perkara nomor 223/Pid.B/2018/PN Smr, Rabu (28/3/2018) sore.

Kasus yang mendudukkan Muhammad Mariadi alias Adi (19) sebagai terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlepi SH dijerat dengan Pasal berlapis masing-masing, Kesatu, Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kedua, Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Ketiga, Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Keempat, Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Kelima, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang  Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 2 orang saksi, masing-masing Nahda Jihan Ramadani teman sekolah Raja Avreary Rezky Haryono alias Rezky di SMA 3 Samarinda, dan Ria Ariesty siswi SMAN 1 Samarinda mantan pacar terdakwa Muhammad Mariadi alias Adi.

Dalam kesaksiannya, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jihan yang mengaku pernah pacaran dengan Rezky mengatakan, sebelum peristiwa perkelahian itu saksi sempat memperingatkan agar terdakwa hati-hati karena melihat Rezky berkumpul dengan teman-temannya. Hal itu disampaikan setelah terdakwa menunjukkan screen shoot percakapan terdakwa dengan Rezky yang mengajak ketemuan saat masih jam sekolah.

“Katanya mau ketemu berduaan, tapi Rezky ini bawa teman-temannya,” tutur Jihan.

Saat diperingatkan, lanjut Jihan, terdakwa mengatakan santai aja. Karena terdakwa mengaku sudah kuliah.

Jihan yang belum pernah ketemu terdakwa mengira terdakwa masih adik kelas, baru tahu kalau sudah kuliah setelah terdakwa memberitahukannya.

Usai pertemuan itu, saksi mengatakan tidak mendapat kabar dari terdakwa. Namun ia mengaku mendengar kabar jika Rezky kena bacok, dan sempat menjenguknya ke rumah sakit.

Menjawab pertanyaa Indra SH, satu di antara 6 Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Jihan mengatakan tidak tahu berapa banyak teman yang dibawa Rezky ke SMANSA atas. Yang dia tahu saat berangkat dari sekolah ada sekitar 6 motor yang semuanya berboncengan.

Saksi Jihan juga menuturkan, menjawab pertanyaan PH,  soal perilaku Rezky saat berpacaran dengannya baik, tidak pernah kasar, tidak pernah juga mukul. Namun ia mengaku jika Rezky pernah ribut di sekolah, adu mulut, tapi tidak sampai kelahi.

Kepada Rea, Indra menanyakan prilaku Adi kepadanya selama berpacara.

“Selama saudara berpacaran dengan Adi, seperti apa perlakuan Adi terhadap saudara?” tanya Indra.

“Baik aja,” jawab Rea.

“Pernah ribut dengan saudara Adi sebelumnya?” tanya Indra lagi.

“Nggak,” jawab Rea lagi.

“Maradi (Adi) pernah memperlakukan saudara secara kasar?” cecar Indra.

“Tidak,” singkat Rea.

Menjawab pertanyaan Indra, Rea menjelaskan pertemuan antara Rezky dengan Adi di SMANSA atas itu diberitahu Rezky melalui chat yang mengirimkan screen shoot percakapannya dengan terdakwa. Saksi juga mengaku mengetahui, jika keinginan terdakwa untuk bertemu dengan Rezky untuk mengklarifikasi dugaan kedekatan saksi dengan Rezky.

Putusnya hubungan antara Rea dan terdakwa dijelaskan jika tidak ada kaitannya dengan Rezky, hubungan mereka putus karena Rea memang mau putus. Saksi juga menampik jika memiliki hubungan dengan Rezky.

Peristiwa perkelahianpun saksi mengatakan tidak tahu, ia juga mengaku tidak mengetahui kalau keduanya mau bertemu untuk berkelahi. Yang ia tahu mereka mau bertemu di SMANSA atas.

Wasal Falah, PH terdakwa lainnya menanyakan kepada Rea tentang siapa yang memukul duluan dalam perkelahian itu. Sebelumnya, Rezky pernah cerita ke Rea saat dijenguk di Rumah Sakit jika dalam perkelahian itu memukul duluan.

“Betul nggak yang mukul duluan itu adalah Rezky waktu dulu dia (Rezky) cerita?” tanya Wasal.

“Iya,” jawabnya singkat.

“Berapa kali dia mukul?” tanya Wasal lagi.

“Nggak tahu berapa kali,” jawab Rea.

“Yang jelas dia (Rezky) mukul duluan ya?” cecar Wasal.

“Iya,” jawabnya singkat.

Sejumlah pertanyaan lainnya juga dilontarkan PH terdakwa lainnya, begitu juga Majelis Hakim serta JPU Yudhi Satrio Nugroho SH dan Cendy SH MH.

Berita terkait : Keterangan Saksi Dibantah, Sidang Kasus Perkelahian Putra Petinggi BNNP Kaltim

Keterangan kedua saksipun dibenarkan terdakwa yang sempat diberikan kesempatan saling bermaafan di muka sidang.

Kasus ini bermula ketika Muhammad Mariadi yang masih kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Samarinda penasaran diputusin sama pacarnya, Ria Ariesty. Setelah diselidiki, akhirnya ia berhasil mengetahui dugaan penyebabnya. Ternyata pacarnya tersebut sedang dekat dengan Raja Avreary Rezky Haryono.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!