Dugaan Korupsi Dana Deviden Rp50 M, Emanuel :  Nanti Bupati (Kukar) Jadi Saksi

Penyidik Limpahkan Berkas dan Barang Bukti ke JPU

0 395

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kaltim akhirnya merampungkan penyidikan terhadap tersangka IR, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dalam kasus dugaan Tipikor dana deviden Partisipating Interest (PI) dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) Wilayah Mahakam 2018-2020.

Dalam keterangannya kepada awak media saat menggelar rilis Pers, Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad mengatakan, hari ini telah diserahkan Dr IR MSi PE dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum, Selasa (15/6/2021) Pukul 13:00 Wita.

“Istilahnya Tahap Dua. Tahap Dua itu diserahkanlah tersangka dan barang bukti,” kata Emanuel Ahmad.

Pada Tahap 2 tersebut, penyidik menunjukkan barang bukti yang disita dalam proses penyidikan berupa Uang Rp501Juta dan 4 unit Mobil. Uang itu, kata dia, dititipkan di Bank Mandiri.

“Tersangka ditahan Penuntut Umum mulai hari ini sampai 20 hari ke depan, dititipkan di Polres Samarinda,” jelas Emanuel Ahmad lebih lanjut.

Selanjutnya, pelimpahan perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong karena locus atau kejadian perkaranya di sana, yang selanjutnya akan melimpahkan ke Pengadilan.

Ditanya soal kerugian negara dalam kasus ini, Emanuel Ahmad mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp50 Milyar. Hingga saat ini, Kejaksaan sudah meminta PPATK untuk menelusuri (tracing) kemana saja uang itu dialihkan. Bisa saja ke luar negeri, beli saham.

“Kami minta PPATK untuk men-tracing, uangnya kemana-mana,” jelas Emanuel Ahmad.

Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk keponakan tersangka dan Bupati Kutai Kartanegara selaku pemegang Saham 90 persen PT MGRM.

“Nanti Bupati jadi saksi di Pengadilan, dia didengar selaku saksi pemegang saham. Bupati selaku pejabat, bukan sebagai pribadi,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT :

Disinggung mengenai pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kasi Pidsus Kejari Tenggarong Iqbal mengatakan secepat.

“Secepatnya kita limpahkan,” kata Iqbal kepada DETAKKaltim.Com.

Sebelumnya, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin kala itu, Kejati Kaltim mengamankan Direktur PT MGRM ini  setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 8 Januari 2021.

Dengan mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik Kejati berkesimpulan, IR adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek pembangunan Tangki Timbun yang tidak pernah ada.

“Ada sebagian pengelolaan keuangan pada PT MGRM itu, rencana membuat Tangki Timbun di Samboja, Balikpapan, dan di Cirebon. Sampai saat ini, pembangunan Tangki Timbun itu tidak pernah ada. Dan pada anggaran itu, dialihkan ke PT Petro TNC International yang notabene pemegang saham 80 persen adalah tersangka IR, dan 20 persen adalah anaknya kandungnya sendiri,” beber Prihatin saat menggelar Pers rilis di Kejati Kaltim, Kamis (18/2/2021). (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!