Riskan, Kurir Sabu 1 Kg Dituntut JPU 11 Tahun Penjara

Diupah Rp500 Hingga Rp700 Ribu

0 67

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Riskan Amanta alias Cang (21) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ishaq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 11 tahun, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (12/1/2022) sore.

Dalam amar tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Nugrahini Meinanstiti SH, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Riskan Amanta alias Cang Bin Nurdin Iriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Percobaan atau permufakatan jahat dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kilogram, atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila Putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Baca Juga :

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa Riskan tetap ditahan.

Menyatakan terhadap barang bukti berupa 1 bungkus Teh warna hijau “GUANYINWANG” dilapisi Lakban yang berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1.049,79 (1,049 Kg), 1 bungkus plastik klip bening dilakban cokelat berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 44,38 Gram, dan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini berawal pada hari Minggu (29/8/2021) sekitar Pukul 20:37 Wita, Terdakwa nomor perkara 702/Pid.Sus/2021/PN Smr dihubungi saksi Bukhari Bin Mursalim (Alm.) menanyakan keberadaan Terdakwa yang memintanya mengambilkan Sabu.

Meski sempat menolak karena takut, namun kemudian tetap berangkat mengambilnya setelah dikirimi peta lokasi pengambilan dan sampai di lokasi yang dimaksud di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, tepatnya di dekat Kantor JNT, sekitar Pukul 21:10 Wita.

Terdakwa kemudian mengambil 1 bungkusan Plastik Pemppers besar yang berisi Narkotika jenis Sabu, sesuai arahan saksi Bukhari. Kemudian Terdakwa membawanya, sekitar kurang lebih 20 meter tiba-tiba Terdakwa dilakukan pengamanan serta penggeledahan oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur.

Baca Juga :

Setelah ditangkap, Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu-Sabu atas suruhan saksi Bukhari. Dimana Terdakwa sudah 4 kali mengambilkan Narkotika jenis Sabu- Sabu, dan atas jasa Terdakwa tersebut mendapatkan upah berkisar antara Rp500 Ribu hingga Rp700 Rbu.

Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa Riskan yang didampingi Penasehat Hukum Bambang Sri Martono SH, Asmaul Fifindari SH, dan Wasti SH MH menyatakan akan menyampaikan Pledoi kliennya pada hari Senin (17/1/2022).

Dalam kasus ini, Bukhari didakwa dalam berkas terpisah. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!