Respon Maraknya Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Unmul Nyatakan Sikap

Koalisi : Tolak Dan Usut Tuntas Tambang Ilegal

0 321

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) mengeluarkan pernyataan sikap, menolak dan meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas Praktik Tambang Ilegal di Kaltim, Selasa (19/10/2021).

Dalam pernyataan sikap Koalisi Dosen Unmul “Tolak Dan Usut Tuntas Tambang Ilegal” yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Kalimantan Timur, Kapolresta/Kapolres Se-Kalimantan Timur, 41 Dosen Unmul mencatatkan namanya dalam rilis yang diterima DETAKKaltim.Com dari Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, Selasa (19/10/2021) Pukul 17:10 Wita.

Dalam rilisnya dijelaskan, Tambang Ilegal di Kalimantan Timur kian marak akhir-akhir ini.  Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

Namun proses hukum terhadap para pelaku Tambang Ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik.  Bahkan yang berada di barisan terdepan dalam upaya melawan Tambang Ilegal ini, justru datang dari warga, bukan aparat Kepolisian apalagi pemerintah.

Padahal kita sama-sama paham, bahwa kegiatan Tambang Ilegal adalah kejahatan. Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 Miliar Rupiah.

Lantas bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan begitu saja. Sebab pembiaran terhadap Tambang Ilegal, adalah bagian dari kejahatan serius.

Menyikapi perkembangan dan fenomena Tambang Ilegal di Kalimantan Timur yang kian marak dan meluas tersebut, maka kami dari Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, menyampaikan sikap tegas sebagai berikut :

  1. Kepolisian harus secara  serius  mengusut  tuntas  kasus  tambang  ilegal,  baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada dibaliknya (directing mind).  Sebab  mustahil  penambang  ilegal  tersebut  berani  melakukan  kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu.
  2. Kepolisian harus memberikan  rasa  aman  dan  perlindungan  kepada  warga, terutama  yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman.
  3. Kepolisian harus pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan Tambang  Ilegal,  tanpa  harus  menunggu  laporan  dari  warga terdampak.  Sebab  kegiatan  Tambang  Ilegal  merupakan  delik  umum  yang  bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.
  4. Meminta kepada Kapolri untuk melalukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses hukum terhadap Tambang Ilegal.
  5. Menuntut kepada pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur,  untuk  aktif  mendorong  penyelesaian  kasus  Tambang Ilegal ini. Pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan kewenangan yang sudah diambil  alih  oleh  pusat.  Sebab  sebagai  orang  yang  diberikan  mandat  memimpin daerah ini, tugas anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita.
  6. Memberikan dukungan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan Tambang Ilegal.
  7. Menyerukan kepada semua  kalangan,  terutama  warga  terdampak  Tambang Ilegal, untuk berani melawan para pelaku Tambang Ilegal. Perlawanan terhadap Tambang Ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan  lingkungan  hidup  sekitar  kita,  ditentukan  oleh  keringat  dan perjuangan kita sendiri.

Baca Juga :

41 Dosen Unmul yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman “Tolak Dan Usut Tuntas Tambang Ilegal” itu masing-masing Mahendra Putra (FH), Rusdiansyah (Faperta), Esti Handayani Hardi (FPIK), Wiwik Harjanti (FH), Haris Retno (FH), Alfian (FH),  Sholihin Bone (FH).

Herdiansyah Hamzah (FH), Orin Gusta Andini (FH), Harry Setya Nugraha (FH), Budiman (Fisip), Safarni Husain (FH), Eka Yusriansyah (FIB), Nasrullah (FIB), Jamil (FKIP), Aryo Subroto (FH), Warkhatun Najidah (FH), Rina Juwita (FISIP), Grizelda (FH), Rahmawati Al Hidayah (FH), Yofi Irfan Vivian (FIB), Diah Rahayu (FISIP), Maria T. Ping (FKIP), Nurul Puspita Palupi (Faperta), Rustam (Fahutan).

Suryaningsih (FKIP), Rosmini (FH), Nurliah (FISIP), Islamudin Ahmad (Farmasi), Setiyo Utomo (FH), Syamdianita (FKIP), Sri Murlianti (FISIP), Adi Rahman (FISIP), Sofian (Faperta), Syakhril (Faperta), Sonny Sudiar (FISIP), Chairul Aftah (FISIP), Nur Arifudin (FH), Donny Dhonanto (Faperta), M. Erwan S. (Faperta), dan Saipul B. (FISIP).

Dikofirmasi terkait pernyataan sikap tersebut, Retno yang menjadi Contact Person Koalisi membenarkan.

“Ya betul, sikap Dosen terhadap Tambang Ilegal yang merugikan negara dan rakyat, menimbulkan keresahan masyarakat,” tulis Retno dalam pesan WhatsApp-nya menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com seraya memperbolehkan diberitakan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!