Gugatan Warga Terhadap TNI-AD

0 69

*** Sebelum Masuki Agenda Sidang, Hakim Pimpin PS di Atas Lahan Sengketa

 

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Selama puluhan tahun mendiami rumah di Jalan WR Supratman Nomor 15 RT 9, keluarga Maritje Juliana Kastanya, tidak dapat menerima saat tanah tempatnya berdiam ini diakui sebagai milik TNI-AD. Oleh karenanya, ia bergeming saat diberitahu dan diminta untuk meninggalkan rumahnya tersebut dan meneruskan kasusnya pada ranah hukum. Tak tanggung-tanggung, ada tiga pihak yang digugatnya, yakni TNI-AD, Pemkot Samarinda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelum memasuki agenda sidang tingkat pertama, Jum’at (8/4/2016), masing-masing pihak yang terkait dalam kasus sengketa ini, mengikuti Peninjauan Setempat (PS) yang dipimpin oleh majelis hakim. PS ini sendiri bertujuan untuk mengetahui secara detail terkait objek perkara, beserta batas-batas tanahnya.

Sutrisno, kuasa hukum penggugat, menyebutkan keluargan Maritje selama ini telah menunjukkan itikad baik dengan selalu memenuhi kewajibannya seperti membayar PBB. Meskipun diakui tidak memiliki bukti otentik atas penguasaan lahan dan bangunan, namun berdasarkan KUHAP Perdata yang berlaku, kliennya memiliki hak pengakuan sebagai pemilik lahan.

“Dalam KUHAP Perdata Bagian Kedua Pasal 1963 disebutkan bahwa, seseorang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya,” ucap Sutrisno menjelaskan dasar hukum gugatannya.

Disinggung tentang bukti surat hak pakai yang dikeluarkan BPN untuk TNI-AD, disebut Sutrisno harus dilakukan pembuktian kembali, terkait proses keluarnya surat tersebut.

Sementara Pemkot yang diwakili Syarifuddin dari Bagian Hukum, menyebut pihaknya hanya sebagai tergugat pelengkap. Di mana, lahan yang diperkarakan ini bukan merupakan aset Pemkot. Namun sebagai bentuk ketaatan hukum, pihaknya bersedia untuk bekerjasama bilamana ada keterangan yang dibutuhkan  Pengadilan.

Dari TNI-AD, melalui kuasa hukumnya Kapten CHK Supriyadhi, hanya memberikan komentar singkat. Menurutnya, TNI-AD memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan. Selain bukti keterangan hak pakai dari BPN, TNI juga memiliki dasar peralihan objek yang berasal dari KNIL, militer Belanda, sebagai penguasa awal tanah sengketa tersebut.

“Kita ikuti saja proses hukumnya,” tegas Supriyadhi singkat. (cuk)

 

 

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!