Terbukti Menambang Ilegal, Abbas dan Hadi Dihukum 1,7 Tahun Penjara

JPU Banding, Terdakwa Pikir-Pikir

0 339

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Yulius Christian Handratmo SH melanjutkan sidang kasus dugaan penambangan ilegal, Jum’at (13/8/2021) Pukul 15:00 Wita.

2 terdakwa dalam perkara nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Smr ini masing-masing terdakwa 1 Abbas alias Ali Abbas alias Daeng Bin Muhammad Syah Daeng Matiro, dan terdakwa 2 Hadi Suprapto alias Belur Bin Suwaji.

Sidang memasuki agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, setelah sehari sebelumnya digelar sidang Pledoi dari Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa yang melakukan penambangan di dekat area pemakaman Covid-19 Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, dinyatakan terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa 1 Abbas alias Ali Abbas alias Daeng Bin Muhammad Syah Daeng Matiro, dan terdakwa 2 Hadi Suprapto alias Belur Bin Suwaji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin,” kata Ketua Majelis Hakim.

 Kedua terdakwa dinyatakan turut serta menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Penuntut Umum.

 “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 7 bulan, dan denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut dalam amar putusannya.

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa 1 Abbas alias Ali Abbas alias Daeng Bin Muhammad Syah Daeng Matiro dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa terdakwa 2 Hadi Suprapto alias Belur Bin Suwaji, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kecuali waktu selama dia dirawat-nginap di rumah sakit, di luar Rumah Tahanan Negara yang tidak ikut dikurangkan.

“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 3 bundle Nota Kontan dengan jumlah yang telah terisi sebanyak 49 lembar, tumpukan Batubara 200 Ton di stock room/lokasi galian di belakang Perumahan Alam Indah Korem/Sipil, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, dirampas untuk negara.

Begitu juga tumpukan Batubara sekitar 400 Ton di Pelabuhan Jety PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) di RT 03, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, juga dirampas untuk negara.

Sedangkan barang bukti 1 unit Excavator merek Caterpilar PC-320D warna kuning, serial No.320D tahun 2017. 1 unit Excavator merek Carterpilar PC-320D warna kuning serial No.320D tahun 2017, dikembalikan kepada yang berhak atas nama H Bachtiar/ PT Kharisma Sinergi Nusantara.

“Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Tri Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 2 tahun pada sidang sebelumnya.

Terhadap putusan tersebut, dikonfirmasi usai sidang PH kedua terdakwa Syamsuhadi Syam SH mengatakan kliennya Pikir-Pikir.

“Terdakwa Pikir-Pikir,” kata Syamsuhadi  menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com.

Sedangkan JPU menyatakan Banding. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!