Terbukti, Penambang Kuburan Muslimin Divonis Bersalah

0 39

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Hendry Dunant Manuhua SH dan Rustam SH yang mengadili perkara nomor 444/Pid.Sus/2018/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Punaryo Bin Samin (55), Kamis (19/7/2018) sore.

Punaryo yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain tuntutan penjara, terdakwa yang saat kasus ini disidangkan masih bekerja sebagai anggota Polri juga dibebankan untuk membayar uang denda sebesar Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Kasus ini sampai ke Meja Hijau akibat ulah terdakwa yang diduga melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK (ilegal) di areal Kuburan Muslimin Kebun Agung, RT 03, Lempake, Samarinda, Selasa (20/2/2018) sekitar Pukul 22:00 Wita yang dimulai sejak Sabtu (17/2/2018).

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral Batubara, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam dakwaan Kesatu.

Berita terkait : Kasus Tambang Ilegal, Replik JPU Tetap Pada Tuntutan Penjara 2 Tahun

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, terima atau banding. (LVL)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!