Terjerat Kasus Narkoba, Pasutri di Sangatta Diamankan

0 150
Barang bukti yang disita. 

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Polres Kutai Timur (Kutim) menciduk pasangan suami istri (Pasutri) karena menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu, dan dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan, terbongkarnya kasus pasangan suami istri dalam penyalahgunaan obat terlarang itu, bermula dari hasil penyelidikan di lapangan. Ditemukan Su (inisial), warga Jalan Margo Santoso II, Sangatta Utara, membuang sesuatu ke tiang BTS, Rabu (8/1/2020).

Setelah diperiksa, barang yang dibuang ternyata satu poket Sabu yang setelah ditimbang berbobot 0,66 Gram/Brutto.

“Kami ketemu tersangka di Jalan Margo Santoso II. Saat itu, tersangka sedang berdiri di tepi jalan. Saat didekati Polisi, tersangka langsung menghindar dan membuang sesuatu ke tiang BTS di sekitar dia berdiri. Begitu diperiksa ternyata yang dibuang Sabu,” ungkap Chandra.

Dari lokasi tersebut, Polisi meminta tersangka menunjukkan rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Di rumahpun ditemui wanita yang diketahui berinisial Kha, istri Su. Khapun terlibat dalam urusan barang haram tersebut.

“Di dalam rumah tersebut ditemukan plastik klip yang biasa menjadi kemasan Sabu dan timbangan digital mini, semuanya diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Kasatresnarkoba menjelaskan, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan.

“Tersangka Suh dan Kha sudah diamankan. Pasutri ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!