Refleksi Akhir Tahun 2022, Kinerja Kejari Samarinda Capai Target

Mahdy : Restorative Justice Terkait Perkara Narkotika Nihil

0 107

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin pada kunjungan kerja virtual 28 Desember 2022 memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa, atas capaian kinerja Kejaksaan yang mampu menjadikan Kejaksaan RI sebagai peringkat teratas lembaga penegak hukum paling dipercayai publik tahun 2022.

“Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan intropeksi dan evaluasi di tahun yang akan datang, untuk berkinerja lebih baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” kata Burhanuddin.

Dalam siaran Pers Nomor : PR 08/O.4.11/Dsb.4/12/2022, yang baru saja diterima Redaksi DETAKKaltim.Com, Selasa (10/1/2023), Kejaksaan Negeri Samarinda, 30 Desember 2022 melalui rilisnya memaparkan mengenai pencapaian kinerjanya sepanjang tahun 2022.

“Pencapaian kinerja tahun ini adalah momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan, sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang mengusung terobosan penegakan Hukum Humanis dan Modern,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Heru Widarmoko melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Mohamad Mahdy.

Disinggung soal penyelesaian perkara Narkotika melalui Restorative Justice Untuk tahun 2022, diungkapkannya nihil.

“Restorative Justice terkait perkara Narkotika nihil,” jelas Mahdy.

Menurut Mahdy, capaian kinerja Kejaksaan Negeri Samarinda sepanjang tahun 2022 untuk semua bidang telah mencapai target.

Baca Juga :

Sejumlah pencapaian kinerja pada Kejaksaan Negeri Samarinda tahun 2022, di antaranya  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), total Rp5.153.655.094,- yang bersumber dari beberapa pendapatan.

Diantaranya Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/Hasil Sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan Rp59.001.000,-. Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi Rp100.000.000,. Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan Rp703.994.525,-, dan Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya Rp3.231.700.000,-.

Untuk Seksi Intelijen disebutkan telah melaksanakan Penyuluhan Hukum sebanyak 2 kegiatan, masing-masing di Pesantren Uswatun Hasanah dan  di Sekretariat PERMAHI Kota Samarinda.

Selain itu, pada Program Jaksa Masuk Sekolah terlaksana 6 kegiatan. Masing-masing di SMPN 11 Samarinda, SMPN 22 Samarinda, SMP 40 dan 46 Samarinda, SMP Sunodia Samarinda, SMAN 15 Samarinda, dan SMKN 8 Samarinda.

Pada kegiatan Jaksa Menyapa, telah dilaksanakan 2 kegiatan. Masing-masing di ruang RRI Samarinda dengan tema “Upaya preventif atas penggunaan kendaraan bermotor sebagai alat kejahatan“. Selain itu, masih di ruang RRI Samarinda dengan tema “Rumah Restorative Justice“.

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Ardiansyah Bin Salimi, melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Berikutnya, Ali Mustafa Charlie, melanggar Pasal 39A huruf a Junto Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2007, tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Junto Pasal 64Aayat 1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Terakhir mengamankan Mohammad Noor Bin Sudirman, melanggar Pasal tindak pidana korupsi.

Dari Seksi Tindak Pidana Umum tercatat 788 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dengan rincian Oharda 394 perkara, Kamnegtibum dan TPUL 128 perkara, dan Narkotika 266.

Tahap I Total  831 pekara, dengan rincian Oharda 371 perkara, Kamnegtibum dan TPUL 96, dan Narkotika 364 perkara.

Untuk Tahap II, total 865 perkara dengan rincian Oharda 371 perkara, Kamnegtibum dan TPUL 99 perkara, dan Narkotika 395 perkara.

Yang telah dieksekusi total 780 perkara. Rinciannya, Oharda 358 perkara, Kamnegtibum dan TPUL 65 perkara, dan Narkotika 357 perkara.

Sepanjang tahun 2022, penegakan hukum melalui Restorative Justice terdapat 1 kegiatan atas nama Afdar alias Acok Bin Sainuddin (alm.) dalam perkara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Prestasi kerja Kejari Samarinda sepanjang tahun 2022 lainnya adalah, Penyetoran Uang ke Kas Negara. Dari Denda Tilang Rp161,374,000,-. Denda Tindak Pidana Lainnya Rp3,231,700,000,-. Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya Rp1,660,000,-. Dan Ongkos Perkara Rp7,290,000,-.

Pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Samarinda melakukan Penyelidikan 2 Perkara. Penyidikan 2 Perkara, Penuntutan 4 Perkara, dan Eksekusi 6 Perkara.

Sedangkan Penyetoran Uang ke Kas Negara dari Uang Pengganti sebesar Rp703.994.525,-. Denda Rp300 Juta. Biaya Perkara Rp65 Ribu.

Pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, sepanjang tahun 2022 telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (MoU) sebanyak 4 MoU. Pertimbangan Hukum 15 kegiatan. Pemulihan Keuangan Negara 31 pemulihan. Bantuan Hukum Non Litigasi 39 SKK, dan Bantuan Hukum Litigasi 13 SKK.

Untuk Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), selama tahun 2022 telah melakukan Pelelangan dengan hasil lelang sebesar Rp431.203.947,- dengan detail: 1 unit truk Hino FG 235 JP Rp380.903.947,-. 1 unit truk HinoRp503.000.000,-.

Sedangkan pengembalian, dilakukan 332 pengembalian barang bukti berupa kendaraan bermotor, barang elektronik, uang, surat-surat berharga, dan lainnya.

Terakhir Pemusnahan, telah dimusnahkan 2.492 item pemusnahan berupa Narkotika, Kosmetik, Pakaian, Handphone, dan lainnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib

Editor : Lukman

Sumber : Kejari Samarinda

(Visited 41 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!