Terlibat Narkotika, Terdakwa Ramadhani Dihukum 4 Tahun Penjara

Wasti : Terdakwa Terima

0 30

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Ramadhani alias Dani alias Keteng Bin Misran (alm.) menyatakan menerima hukuman yang ditimpakan padanya, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, Kamis (18/8/2022) sore.

Terdakwa Ramadhani nomor perkara 395/Pid.Sus/2022/PN Smr yang didakwa melakukan Tindak Pidana Narkotika, dinyatakan Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Ramadhani-red) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta,” sebut Ketua Majelis Hakim Lukman Akhmad SH yang didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Nur Salamah SH.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :

Selanjutnya, menyatakan terhadap barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,34 Gram/Netto; 1 lembar tissue warna putih; 1plastik pembungkus tissue warna pink hijau; 1 unit handphone merk Redmi warna merah; dan 1 Tas selempang merk Polo Freedom warna biru navy dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, yang menuntut Terdakwa Ramadhani selama 5 tahun pada sidang yang digelar, Rabu (3/8/2022).

Dalam Tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan, Terdakwa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Ramadhani ditangkap di depan Indomaret, Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (16/2022) sekitar Pukul 20:30 Wita.

Saat ditangkap anggota Kepolisian Samarinda, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Ramadhani yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Agustinus Arif Juoni SH, Supiatno SH MH, dan Hasriyani SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Terima.

“Terdakwa Terima, JPU juga Terima,” kata Wasti yang mengikuti sidang Putusan saat dikonfirmasi usai sidang yang masih digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!