RDP PDAM, Komisi 2 DPRD Bontang Ungkap Isu Pungli Rp30 Ribu

Rustam : Itu Denda Bagi Pelanggan Yang Menunggak

0 81

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Isu pungutan liar (Pungli) sebesar Rp30 Ribu di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), mendapat respon dari Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PDAM Kota Bontang, Komisi 2 DPRD Bontang yang diketuai Rustam, terungkap ternyata Rp30 Ribu yang dipungut oleh pihak PDAM diakibatkan penunggakan dari pelanggan selama 3 bulan berturut-turut, bukan Pungli.

“Rp30 Ribu itu denda bagi pelanggan yang menunggak pembayaran selama 3 bulan berturut-turut,” ungkap Rustam, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bontang kepada awak media DETAKKaltim.Com usai rapat di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (6/9/2021)

Dijelaskan Rustam, penunggakan bulan Pertama dikenai denda sebesar Rp7.500. Lalu untuk bulan Kedua dan Ketiga jika masih menunggak maka akan dikenakan denda Rp7.500 per bulan.

“Setelah itu, jika pada bulan Keempat masih belum membayar, maka dari pihak PDAM akan melakukan pemutusan sambungan,” jelas Rustam.

Baca Juga :

Setelah pemutusan sambungan itu, jika pelanggan akan menggunakan PDAM kembali di bulan Kelima dan seterusnya, maka akan dikenai biaya seperti pemasangan baru.

“Saat bulan Kelima dan seterusnya, maka akan dikenai biaya seperti pemasangan awal, Rp1,7 Juta,” jelas Rustam lebih lanjut.

Oleh karena itu, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bontang ini mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan.

“Pembayaran bisa melalui Bank Kaltimtara, Kantor Pos dan mitra banking lainnya.” pungkas Rustam. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : RI

Editor   : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!