Kasus OTT Pungli di Pelabuhan Tering Segera Disidangkan

0 518

DETAKKaltim.Com, KUBAR :  Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Pelabuhan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang disidik Satreskrim Polres Kutai Barat telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Kutai Barat, Rabu (15/3/2017).

Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sigit Wahono SIK didampingi Ketua Saber Pungli Kutai Barat Kompol Slamet Ramelan SIK SH MH, dan Kasat Reskrim Kutai Barat AKP Rido Doly Kristian SH SIK menerangkan bahwa, keberhasilan pengungkapan ini hasil kerja yang baik, bersama instansi-instansi yang terkait.

“Ini berkat kerja sama Satgas Saber Pungli yang diawaki stakeholder baik masyarakat, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah dan TNI yang merupakan wadah untuk menggelorakan semangat memberantasan pungutan liar, khususnya terhadap pelayanan publik, guna mendukung program pemerintah untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan bebas dari KKN,” ungkap AKP Rido Doly Kristian.

Menurut AKP Rido, tersangka yang berinisial Ben, Yul, dan Bon dalam waktu dekat akan segera diajukan ke proses penuntutan.

“Diharapkan dengan adanya Tim Saber Pungli yang dibentuk di Kabupaten Kutai Barat, dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik yang bebas dari KKN,” harap AKP Rido Doly Kristian.

Terhadap pelaku akan dikenakan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 5  dan Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999. (MS77)

(Visited 31 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!