RDP DPRD Kaltim Ungkap Masalah Lahan Kelompok Tani di Kelurahan Pendingin

Tahunan Garap Lahan Pemprov Yang Dikelola Anak Perusahaan PT Sumalindo

0 125

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Status kepemilikan lahan Pemprov Kaltim – PT Sumalindo yang saat ini digunakan oleh Kelompok Tani di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, menjadi pembahasan Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (10/3/2021).

Dikonfirmasi, Ketua Komisi 2 Veridiana Huraq Wang menyampaikan, lahan tersebut kini tengah digarap oleh kelompok tani. Yang berstatus sebagai lahan pemerintah disertai sertifikat. Namun belakangan menjadi permasalahan, ketika pihak perusahaan justru kembali masuk melakukan aktivitas di lahan yang sudah digarap menjadi Sawah oleh Kelompok Tani.

“Jadi, mereka memang secara legalnya tidak ada pinjam pakai dengan siapa-siapa lahan itu. Jadi digarap saja. Sebab melihat lahan itu terdiam,” ungkap Veridiana ketika dikonfirmasi.

Lanjut Veridiana, status lahan itu sebenarnya sudah ada kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan pihak ketiga. Yakni PT Sumalindo dan anak dari perusahaan tersebut bernama PT Nityasa Jasa Prima (NJP). Saat ini, PT NJP lah yang melakukan aktivitas di sana.

“Sehingga masyarakat itu menginginkan 2 hal. Pertama, mereka minta diizinkan tetap melakukan kegiatan Pertanian di lahan itu. Menanam Padi dan sebagainya, karena itu adalah mata pencaharian. Tapi mereka sadar juga, kalau lahan itu bukan milik mereka,” lanjut politisi dari Fraksi PDIP tersebut.

Sehingga  apabila pihak perusahaan tetap melakukan kegiatan, masyarakat meminta pertimbangan. Sebab ada surat dari perusahaan yang menyebutkan, akan melakukan penanaman di lahan itu. Padahal, kini kondisi lahan sudah dibersihkan oleh masyarakat berupa pematangan lahan.

Baca juga : Ketua DPRD Kaltim Minta Mekanisme Pengelolaan Aset Disederhanakan

“Jadi, keputusan rapat kita karena baru mendengar dari masyarakat, minggu depan kita akan agendakan untuk memanggil pihak perusahaan,” jelas Veridiana lebih lanjut.

Waktu yang dilalui masyarakat selama menggarap lahan itu bervariasi. Ada yang sejak 2013, 2014, bahkan ada yang sejak tahun 90-an. Disertai 9 Kelompok Tani di lahan  350 hektar. Saat ini, pihaknya masih menyesuaikan jadwal untuk bertemu perusahaan.

“Kalau boleh, Petani minta tetap diizinkan untuk tetap beraktivitas di Sawah. Tapi kalau perusahaan tetap kekeuh untuk melaksanakan, tolong dipertimbangkan untuk ada tali asih itu.” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor  : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!