Rapat Paripurna XXVII, Ini Pesan “Menusuk” DPRD Kepada Pemkab Kutim

0 52

DETAKKaltim.Com, SANGATTA : DPRD Kutim kembali menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dalam Dewan. Hal ini untuk menanggapi Nota Pengantar yang disampaikan pemerintah.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim, Yulianus Palangiran didampingi Wakil Ketua II Hj Encek UR Firgasih. Sedangkan dari pemerintah diwakili Sekda Irawansyah.

Dalam pandangan Fraksi Demokrat melalui Harpandi, mengingatkan pemerintah dalam menyusun RAPBD Perubahan harus menggunakan prinsip efisiensi dan efektifitas. Sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017.

Fraksi Demokrat meminta Pemkab untuk menyesuaikan belanja dengan pendapatan. Segera melunasi seluruh hutang pihak ketiga.

“Penyusunan RAPBD Perubahan harus fokus pada lima kebutuhan dasar masyarakat seperti layanan kesehatan, mengurangi kegiatan yang tidak pro rakyat dan menggunakan dana pinjaman sesuai dengan peruntukannya,” kata Harpandi, Kamis (20/9/2018).

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang diwakili Hasbullah Yusuf mengatakan, bahwa momentum perubahan struktur APBD bertujuan untuk melakukan pembangunan secara adil dan merata. Melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

“Skala prioritas pada masing- masing urusan terutama untuk pembiayaan basis ekonomi, pendidikan, kesehatan, kelestarian lingkungan, stabilisasi sosial dan keamanan,” kata Hasbullah.

Dari Fraksi PDI-Perjuangan yang disampaikan Yusuf T Silambi mengatakan, diperlukan pembahasan lanjutan penyusunan RAPBD Perubahan antara Pemerintah dan DPRD dengan prinsip kehati-hatian.

Fraksi PDI-P menyarankan pemerintah agar lebih cerdas dalam distribusi anggaran, terutama memenuhi kebutuhan skala prioritas. Seperti pembayaran gaji TK2D dan penyelesaian hutang pihak ketiga. Pemerintah juga diingatkan terkait potensi PAD yang belum dikelola secara maksimal.

Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicaranya Didik Prabowo mengatakan, penyusunan RAPBD Perubahan 2018 sudah sesuai dengan Perturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah.

Kemudian Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah menyusun formulasi dan proyeksi secara rinci anggaran belanja perubahan yang naik sebesar Rp1,13 Triliun. Fraksi Gerindra mengingatkan seluruh OPD menggunakan anggaran dengan prinsip efektif dan efisien dengan berpedoman pada skala prioritas bagi kepentingan masyarakat.

Pandangan Fraksi Nasional Kesejahteran Bangsa yang disampaikan Sobirin Bagus menyebutkan, bahwa penyampaian RAPBD Perubahan oleh pemerintah seharusnya diikuti dengan dokumen laporan realisasi dan prognosis anggaran semester pertama.

Sebagai bahan pertimbangan DPRD untuk pengambilan keputusan. Sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Selanjutnya pandangan umum Fraksi Nurani Amanat Persatuan (NAP) disampaikan Herlang Mappatitti. Ia mengingatkan pemerintah agar dalam menyusun RAPBD Perubahan tak sampai melampaui tenggat waktu 30 November 2018. Seperti yang diamanatkan oleh peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Jika terjadi kelambatan maka akan ada implikasi administrasi keuangan daerah. Struktur anggaran diprioritaskan untuk pembayaran gaji TK2D, melunasi kewajiban kepada pihak ketiga,” kata Herlang.

Terhadap pinjaman daerah, Fraksi NAP mengingatkan permerintah agar dalam penggunaanya harus skala prioritas dan juga untuk pembiayaan ekonomi mikro sehingga dapat bekembang.

Sementara Fraksi Golkar tidak menyampaikan pemandangan umumnya karena ada rapat internal partai bersamaan dengan paripurna ini. (Aghwa)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!